Dalam upaya mengejar penunggak pajak yang jumlahnya mencapai 200 Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapati 27 di antaranya telah dinyatakan pailit. Hal ini memicu pertanyaan: apakah mereka tetap harus melunasi kewajiban pajaknya?
Berdasarkan hasil studi Teknis Perpajakan bagi Perusahaan yang Mengalami Kepailitan di Indonesia (2023), perusahaan yang mengalami kepailitan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sebagaimana biasanya.
Meskipun kegiatan operasionalnya berhenti dan aset dialihkan untuk membayar utang kepada kreditor, kewajiban perpajakan tidak hilang. Selama masa pailit, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pajak atas pendapatan yang diterima selama masa operasionalnya, termasuk menyusun laporan pajak tahunan dengan tarif yang sesuai jenis penghasilan yang dilaporkan.
Dasar Hukum Kepailitan
Kewajiban perpajakan perusahaan pailit diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Dalam beleid tersebut, perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.
Pasal 1 ayat (1) UUK PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.”
Dengan demikian, setelah perusahaan dinyatakan pailit, seluruh hak dan kewajiban debitor, termasuk kewajiban pajak, dialihkan kepada kurator sesuai Pasal 26 ayat (1) UUK PKPU.
Sebagai informasi, kurator sendiri bertanggung jawab mengurus kewajiban perpajakan perusahaan selama masa pailit. Ia harus memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Pasalnya, pajak tetap menjadi bagian dari utang perusahaan kepada negara. Kurator juga dapat mengajukan keringanan seperti pembayaran pajak secara bertahap atau penundaan pembayaran, sesuai kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?
Jenis Pajak yang Tetap Dikenakan
Selama proses kepailitan, terdapat beberapa jenis pajak yang tetap berlaku, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Perusahaan tetap wajib membayar PPh atas pendapatan yang diterima selama periode operasional. Tarifnya bervariasi tergantung jenis penghasilan. Untuk penghasilan dari sewa, royalti, dan bunga dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto.
Sedangkan, untuk penjualan aset dikenakan tarif PPh sebesar 25% dari nilai jual aset. PPh ini dilaporkan oleh kurator kepada DJP.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN tetap harus dikumpulkan dari penjualan barang atau jasa, meskipun perusahaan berada dalam keadaan pailit. Apabila perusahaan tidak dapat menyetorkan PPN yang sudah dipungut, maka nilai PPN tersebut menjadi utang pajak kepada negara dan masuk dalam daftar tagihan pada masa pemberesan kepailitan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Aset berupa tanah dan bangunan tetap dikenai PBB. Perusahaan atau kurator wajib membayar PBB tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga.
Ketentuan ini juga berlandaskan pada Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang memalsukan dokumen atau membuat pemberitahuan fiktif.
Tahapan Kepailitan dan Kewajiban Pajak
Kewajiban perpajakan perusahaan pailit dibagi ke dalam tiga masa:
- Pra-berhenti usaha – perusahaan masih beroperasi namun kondisi keuangan mulai tidak stabil.
- Proses pemberesan kepailitan – perusahaan menjalani proses hukum dan kurator mulai mengelola aset untuk membayar utang, sambil tetap melaporkan pajak tahunan.
- Pasca-berhenti usaha – perusahaan resmi berhenti beroperasi, namun masih wajib menyusun laporan pajak tahunan terakhir hingga proses kepailitan selesai.
Baca Juga: Ini Cara Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak Ke Luar Negeri
Laporan Pajak Tahunan dan NPWP
Selama masa kepailitan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tetap aktif. Oleh karena itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap wajib dilakukan setiap tahun.
Begitu seluruh kewajiban perpajakan rampung, kurator bisa mengajukan pencabutan NPWP kepada kantor pajak yang berwenang. Proses pencabutan ini menandai berakhirnya kewajiban perpajakan, namun tak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap kreditor.
FAQ Seputar Perpajakan Perusahaan Pailit
1. Apakah perusahaan yang sudah dinyatakan pailit masih wajib membayar pajak?
Ya. Meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit, kewajiban perpajakan tetap berlaku selama NPWP masih aktif. Pajak yang timbul sebelum dan selama proses kepailitan harus tetap dilaporkan dan dibayar oleh kurator.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak perusahaan pailit?
Tanggung jawab perpajakan beralih kepada kurator, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UUK PKPU. Kurator mengelola seluruh aset dan kewajiban perusahaan, termasuk pajak terutang.
3. Pajak apa saja yang tetap berlaku dalam kondisi pailit?
Tiga jenis pajak utama tetap berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Apakah perusahaan pailit bisa mendapatkan keringanan pajak?
Dalam kondisi tertentu, kurator dapat mengajukan permohonan penundaan atau pembayaran pajak secara bertahap, tergantung pada kemampuan finansial perusahaan.
5. Apakah laporan SPT Tahunan tetap wajib dibuat selama kepailitan?
Ya, laporan SPT Tahunan wajib tetap dibuat setiap tahun selama NPWP perusahaan belum dicabut.
6. Bagaimana proses pencabutan NPWP setelah perusahaan pailit?
Setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan, kurator dapat mengajukan pencabutan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang. Proses ini menandai berakhirnya kewajiban perpajakan perusahaan tersebut.
7. Apakah pencabutan NPWP berarti perusahaan bebas dari tanggung jawab keuangan lainnya?
Tidak. Pencabutan NPWP hanya mengakhiri kewajiban perpajakan, tetapi tanggung jawab terhadap kreditor dan pihak lain tetap harus diselesaikan melalui proses pemberesan kepailitan.







