Apakah Olahraga Golf Tidak Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Olahraga golf seringkali dianggap sebagai aktivitas rekreasi dan hiburan. Namun, berbeda dengan aktivitas hiburan seperti konser musik atau bioskop, golf ternyata tidak dikenakan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebaliknya, olahraga ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, bagaimana penjelasannya?

 

Golf Tidak Termasuk Pajak Hiburan, Tapi Terkena PPN

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) dan (3), secara jelas disebutkan bahwa jasa penyediaan tempat atau ruang serta peralatan untuk bermain golf tidak termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Sebaliknya, kegiatan golf tersebut termasuk dalam jasa komersial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Mengapa Golf Dikenakan PPN, Bukan Pajak Hiburan?

Pengenaan PPN terhadap golf didasarkan pada pertimbangan bahwa aktivitas bermain golf lebih dikategorikan sebagai jasa komersial, bukan sekadar hiburan publik. Dalam UU PPN, olahraga golf digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN. Berbeda dengan hiburan publik seperti konser musik atau pemutaran film di bioskop yang secara umum dikenakan pajak hiburan, golf dianggap sebagai transaksi komersial antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Oleh sebab itu, pemungutan pajaknya dikelola oleh pemerintah pusat melalui mekanisme PPN.

Baca Juga: Daftar Olahraga Kena Pajak 10% di Jakarta, Termasuk Padel!

Sejarah Pajak Berganda pada Golf

Sebelumnya, golf pernah mengalami kondisi pajak berganda, yakni dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah melalui UU 28/2009 sekaligus PPN oleh pemerintah pusat. Situasi tersebut sempat menimbulkan keberatan dari para pelaku usaha golf.

Puncaknya, asosiasi pemilik lapangan golf dan pelaku usaha golf melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya adalah Putusan MK No. 52/PUU-IX/2011 yang memutuskan bahwa golf tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat lagi menarik PBJT dari aktivitas ini, dan golf hanya dikenakan PPN oleh pemerintah pusat.

 

Perbandingan Antara PPN dan Pajak Hiburan (PBJT)

Untuk memperjelas, berikut perbedaan mendasar antara PPN dengan Pajak Hiburan (PBJT):

Aspek

PPN

PBJT (Pajak Hiburan)

Pemungut

Pemerintah Pusat

Pemerintah Daerah (Kab/Kota)

Dasar Hukum

UU PPN, PMK 70/2022

UU HKPD, Perda Daerah

Objek Pajak

Jasa Kena Pajak (JKP)

Hiburan publik yang dikomersialkan

Contoh

Golf, sewa fasilitas acara, katering

Konser, bioskop, permainan padel

 

Dengan pemahaman ini, masyarakat dan pelaku usaha golf dapat lebih memahami dasar pengenaan pajak untuk aktivitas golf dan menghindari kesalahpahaman terkait pajak yang harus dipenuhi.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News