Apakah Gaji di Bawah UMR Tetap Perlu Bukti Potong BPA1?

Banyak karyawan mengira bahwa jika gajinya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR), maka urusan pajak tidak perlu dipikirkan. Apalagi jika tidak ada potongan pajak di slip gaji, muncul anggapan bahwa tak ada kewajiban apa pun yang harus dilaporkan. 

Padahal, meskipun gaji berada di bawah UMR atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan tetap diperlukan, termasuk dalam bentuk penerbitan dan pelaporan Bukti Pemotongan A1 (BPA1)

Gaji di Bawah UMR, Apakah Kena Pajak? 

Jika penghasilan karyawan masih di bawah batas PTKP, maka memang tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang. Artinya, jumlah pajak yang harus dibayar adalah nihil

Namun, kondisi nihil ini tidak berarti bebas dari kewajiban administrasi. Sesuai ketentuan dalam PER-2/PJ/2024, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong PPh 21, meskipun nilainya nol. 

Bukti potong inilah yang dikenal oleh karyawan sebagai BPA1

Jika Pajaknya Nol, Kenapa BPA1 Tetap Harus Dibuat? 

BPA1 tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak, tetapi juga sebagai: 

  • Dokumen resmi pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 
  • Dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 
  • Referensi data perpajakan di sistem Coretax 
  • Bukti bahwa penghasilan sudah dilaporkan secara formal 

Dengan kata lain, meskipun tidak ada pajak yang dipotong, data penghasilan tetap harus tercatat secara resmi melalui BPA1. 

Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Bupot A1 (BPA1) di Coretax

BPA1 Tidak Muncul di Coretax, Apa Artinya? 

Jika BPA1 tidak muncul di akun Coretax, besar kemungkinan perusahaan belum menerbitkannya. Dalam kondisi ini, karyawan sebaiknya: 

  • Menghubungi HR atau bagian payroll 
  • Meminta konfirmasi penerbitan BPA1 
  • Memastikan data penghasilan sudah dilaporkan dengan benar 

Perlu diingat, kewajiban membuat BPA1 ada di pihak pemberi kerja, bukan karyawan. 

Bagaimana dengan Bukti Potong Unifikasi? 

Konsep yang sama juga berlaku untuk Bukti Potong Unifikasi. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, bukti potong tetap harus dibuat jika terdapat transaksi yang termasuk objek pajak, meskipun nilai PPh yang dipotong atau dipungut adalah nihil. 

Bukti potong unifikasi hanya tidak dibuat jika memang tidak ada transaksi sama sekali

Kapan Bukti Potong Tetap Wajib Dibuat meski PPh Nihil? 

Beberapa kondisi yang tetap mewajibkan pembuatan bukti potong meskipun nilai PPh-nya nol, antara lain: 

  • Penerima penghasilan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) 
  • Terdapat pengecualian pemotongan atau pemungutan PPh 
  • Transaksi dengan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan tertentu 
  • Transaksi oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan surat pernyataan khusus 
  • Transaksi dikenakan tarif 0% 

Dalam kondisi-kondisi tersebut, bukti potong tetap wajib diterbitkan sebagai bagian dari tertib administrasi. 

Baca Juga: Karyawan Sudah Terima BPA1, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

FAQ Seputar Lapor Pajak untuk Gaji di Bawah UMR 

1. Apakah gaji di bawah UMR wajib lapor pajak? 

Ya, meskipun tidak dikenai PPh karena masih di bawah PTKP, penghasilan tetap wajib dilaporkan secara administrasi melalui bukti potong BPA1. 

2. Jika pajak nihil, apakah BPA1 tetap harus dibuat? 

Tetap harus. Berdasarkan ketentuan DJP, bukti potong wajib diterbitkan meskipun nilai pajaknya nol. 

3. Siapa yang wajib membuat BPA1, karyawan atau perusahaan? 

Kewajiban membuat BPA1 ada pada pemberi kerja atau perusahaan, bukan karyawan. 

4. Apa yang harus dilakukan jika BPA1 tidak muncul di Coretax? 

Karyawan sebaiknya menghubungi HR atau bagian payroll untuk memastikan BPA1 sudah diterbitkan dan dilaporkan. 

5. Apakah bukti potong unifikasi juga wajib dibuat jika PPh nihil? 

Ya, selama ada transaksi yang merupakan objek pajak, bukti potong unifikasi tetap wajib dibuat meskipun nilai PPh-nya nol. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News