Apakah Benar Belanja di e-Commerce Akan Kena Bea Materai Rp 10.000?  Yuk Simak!

Pemerintah dan DPR Republik Indonesia telah menyepakati untuk melakukan revisi pada Undang-Undang Bea Materai. Kesepakatan itu yakni bea materai menjadi satu tarif  yaitu Rp 10.000 per lembar materai, Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2021.

Pengenaan untuk bea materai saat ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, akan tetapi juga berlaku pada segala dokumen digital serta transaksi elektronik. Pemerintah akan mengenakan bea materai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce.

Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan meterai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021. Syarat serta ketentuan umum berisikan tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, dan jaminan tertentu. Apabila syarat dan ketentuan telah disetujui, maka harus menggunakan materai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000. 

Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya

Pengenaan bea materai untuk setiap transaksi online ataupun digital ini adalah bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas serta non kertas (digital). Untuk pembayaran bea materai dengan menggunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi hal ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik.

Sehingga, ini memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik. Untuk setiap transaksi online, misalnya di e-commerce dengan nilai transaksi di atas Rp 5.000.000 juga akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Hal ini mengartikan berbelanja di e-commerce akan dikenakan bea materai Rp 10.000, hal itu dengan menggunakan materai digital, tidak harus ditempelkan.

Apabila kita berbelanja Rp 10.000.000 atau Rp 1.000.000.000 akan tetap dikena bea materai Rp 10.000. Jadi belanja apapun selama di atas Rp 5.000.000, maka akan tetap dikenai bea materai. Dokumen elektronik lainnya yang akan terkena bea materai Rp 10.000 adalah tagihan kartu kredit. 

Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Alasan pengenaan Bea Meterai T&C pada pelaku e-commerce yaitu agar bisa menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital serta konvensional. Ada beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa rencana kebijakan mengenai pengenaan e-meterai pada T&C digital yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce merupakan langkah yang tidak tepat apabila dilakukan sekarang.

Menurut beberapa masyarakat upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Jumlah pelaku UMKM yang menggunakan platform e-commerce ditargetkan mencapai 30 juta pada tahun 2024.

Ada tiga hal yang disoroti oleh masyarakat yakni pertama, perlu diadakannya sosialisasi tentang kebijakan ini, karena adanya informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah. Banyak masyarakat juga menyebutkan apalagi jika sampai saat ini masih belum banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, ataupun dampaknya yang akan berpengaruh bagi ekosistem perekonomian digital Indonesia.

Selanjutnya, dengan sosialisasi yang minim ini juga meningkatkan potensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat sebagai pengguna. Dengan demikian, disarankan adanya kajian yang mendalam mengenai biaya operasional serta kegunaan agar tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.

Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah mulai dari segi sumber daya manusia maupun juga dari segi infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai serta menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pada saat pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas utama sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini.