Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal NPWP masih menjadi perhatian banyak Wajib Pajak, terutama pemberi kerja. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah terdapat batas akhir atau tenggat waktu tertentu untuk melakukan validasi NIK di portal tersebut.
Belum Ada Informasi Resmi Penutupan Portal NPWP
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai batas akhir atau penutupan portal NPWP untuk keperluan validasi NIK. Dengan begitu, portal NPWP masih bisa digunakan untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian data.
Mengapa Validasi NIK Perlu Segera Dilakukan?
Validasi NIK menjadi langkah penting, khususnya bagi pemberi kerja, karena berkaitan dengan pembuatan Bukti Pemotongan Pajak. Beberapa alasan mengapa validasi NIK perlu segera dilakukan, antara lain:
- Memastikan data Bukti Pemotongan Masa Pajak Penghasilan (BPMP) pegawai tetap sudah sesuai
- Menghindari kendala administrasi akibat penggunaan NPWP sementara
- Memperlancar proses pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Apabila masih terdapat BPMP dengan NPWP sementara, pembetulan perlu dilakukan melalui portal NPWP sebelum bukti potong dapat diterbitkan.
Batas Waktu Pembuatan Bukti Potong A1/A2
Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan PMK No. 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib membuat Bukti Pemotongan PPh 21 formulir A1 (BPA1) untuk karyawan swasta atau BPA2 untuk ASN/TNI/Polri paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Artinya, meskipun belum ada batas akhir resmi validasi NIK di portal NPWP, keterlambatan validasi dapat berdampak pada:
- Terhambatnya pembetulan BPMP
- Keterlambatan penerbitan Bukti Pemotongan A1/A2
- Risiko tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan tepat waktu
Baca Juga: Ingin Cek Status Validasi dan Registrasi NIK Massal di Portal NPWP? Ini Caranya!
Cara Validasi NIK di Portal NPWP
Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan validasi NIK, berikut alur umum pendaftaran dan penggunaan Portal NPWP untuk layanan Validasi NIK massal pegawai:
1. Akses Portal NPWP dan Mulai Pendaftaran
- Buka https://portalnpwp.pajak.go.id
- Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman login
- Catatan:
- Pengguna baru wajib melakukan pendaftaran
- Pengguna lama dapat langsung mengakses layanan Validasi NIK tanpa daftar ulang
2. Isi Data Instansi atau Perusahaan
- Masukkan NPWP 15 atau 16 digit/NITKU perusahaan atau instansi
- Nama instansi akan terisi otomatis
- Masukkan email aktif perusahaan/instansi (akan digunakan sebagai username)
- Klik “Selanjutnya”
- Catatan: Email yang sudah terdaftar tidak dapat digunakan kembali
3. Lengkapi Data Penanggung Jawab
Data berikut akan terisi otomatis dari masterfile DJP:
- NPWP Penanggung Jawab
- NITKU Penanggung Jawab
- Nama Penanggung Jawab
- NIK atau Paspor Penanggung Jawab
Lengkapi data tambahan:
- Nomor Induk Pegawai (NIP)/ID Penanggung Jawab
- Jabatan Penanggung Jawab
- Nomor HP Penanggung Jawab
Jika data tidak lengkap, Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data ke KPP tempat terdaftar.
4. Isi Data Pegawai
- Masukkan NPWP/NITKU pegawai (16 digit)
- Nama dan NIK pegawai akan terisi otomatis
- Lengkapi:
- Nomor Induk Pegawai (ID)
- Jabatan Pegawai
- Nomor HP Pegawai
Syarat staf yang dapat ditunjuk:
- Memiliki NPWP aktif
- Berstatus PH/MT (Pisah Harta/Memilih Terpisah)
- Wanita kawin yang digabung dengan suami tidak dapat didaftarkan sebagai staf PIC
5. Pilih Jenis Registrasi dan Buat Akses
- Pilih Jenis Registrasi: Validasi NIK
- Buat password login
- Buat PIN khusus untuk membuka dan mengunggah dokumen
- Unduh format dokumen permohonan layanan Validasi NIK (format .docx)
Catatan penting:
- Pastikan memilih Validasi NIK, bukan Pemadanan NIK–NPWP
- Pemilihan jenis layanan yang salah dapat menyebabkan permohonan masuk penelitian manual dan berpotensi ditolak
6. Isi dan Tandatangani Dokumen Permohonan
- Isi seluruh kolom dalam dokumen permohonan:
- Identitas pemohon
- Identitas penanggung jawab
- Nomor NPWP
- Jenis layanan: Validasi NIK
- Dokumen wajib ditandatangani oleh:
- Penanggung jawab
- Staf yang direkam
- Simpan dokumen dalam format PDF
7. Upload Dokumen dan Submit
- Unggah dokumen permohonan (maksimal 4 MB)
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Submit” untuk mengirim permohonan
8. Verifikasi Email
- Buka email yang didaftarkan
- Cari email dari portalnpwp@pajak.go.id
- Klik “Verifikasi Permohonan”
9. Login ke Portal NPWP
- Masukkan email dan kata sandi
- Isi kode keamanan
- Klik “Login” untuk mulai menggunakan layanan
Kesimpulan
Secara ringkas, hal-hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak terkait validasi NIK di portal NPWP adalah sebagai berikut:
- Belum ada batas akhir resmi validasi NIK di portal NPWP
- Validasi NIK tetap perlu segera dilakukan
- BPA1/BPA2 wajib dibuat paling lambat akhir Januari
Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk segera memanfaatkan portal NPWP guna melakukan validasi NIK. Langkah ini penting agar pembetulan BPMP dapat dilakukan tepat waktu dan kewajiban pembuatan Bukti Pemotongan A1 atau A2 dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Data NIK Valid Resmi Migrasi ke Coretax, Pemberi Kerja Perlu Lakukan Ini
FAQ Seputar Batas Akhir Validasi NIK di Portal NPWP
1. Apakah ada batas akhir validasi NIK di portal NPWP?
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari DJP mengenai batas akhir atau penutupan portal NPWP untuk validasi NIK.
2. Apakah validasi NIK wajib dilakukan sebelum membuat bukti potong A1/A2?
Ya. Validasi NIK diperlukan untuk memastikan data BPMP pegawai tetap sudah benar agar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir A1 atau A2 dapat dibuat.
3. Kapan batas waktu pembuatan BPA1 atau BPA2?
Sesuai PMK No. 168 Tahun 2023, BPA1 atau BPA2 wajib dibuat paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
4. Apa dampaknya jika NIK belum divalidasi di portal NPWP?
NIK yang belum valid dapat menyebabkan BPMP masih menggunakan NPWP sementara, sehingga menghambat pembetulan data dan pembuatan bukti potong.
5. Apakah validasi NIK bisa dilakukan secara massal untuk pegawai?
Bisa. Portal NPWP menyediakan layanan Validasi NIK massal pegawai yang dapat digunakan oleh pemberi kerja melalui pendaftaran akun portal NPWP.







