Apa Itu Tax Evasion? Ini Penyebab dan Langkah Pencegahannya

Dalam dunia perpajakan, perilaku wajib pajak yang tidak sepenuhnya patuh dibedakan menjadi tiga kategori menurut Bernard P. Herber, yakni tax evasion, tax avoidance, dan tax delinquency.  

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang tax evasion atau penghindaran pajak yang dilakukan secara melawan hukum. 

Apa Itu Tax Evasion? 

Tax evasion adalah tindakan wajib pajak yang dengan sengaja melanggar undang-undang untuk menghindari kewajiban pajak. Praktiknya bisa berupa pelanggaran ringan hingga berat. 

  • Contoh pelanggaran ringan: melaporkan penghasilan lebih rendah dari yang sebenarnya (understatement of income) atau membesar-besarkan biaya dalam laporan pajak (overstatement of the deductions). 
  • Contoh pelanggaran berat: membuat faktur pajak palsu, mendirikan perusahaan fiktif, atau sama sekali tidak melaporkan penghasilan (non-reporting of income). 

Di Indonesia, tindakan tax evasion ditindak mulai dari pendekatan persuasif seperti surat imbauan, hingga langkah hukum tegas berupa pemeriksaan, penyidikan, dan ancaman pidana fiskal sesuai UU KUP 2000, yang terakhir kali diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion

Perbedaan Tax Evasion dan Tax Avoidance 

  • Dari sisi legalitas: Tax avoidance sah secara hukum, sementara tax evasion adalah tindakan ilegal. 
  • Dari sisi tujuan: Tax avoidance dilakukan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak secara legal, sedangkan tax evasion bertujuan menghindari pembayaran pajak secara melawan hukum. 
  • Contoh praktik:
  1. Tax avoidance: memanfaatkan insentif atau restrukturisasi bisnis. 
  2. Tax evasion: menyembunyikan penghasilan atau membuat laporan palsu. 
  • Konsekuensi hukum: Tax avoidance tidak dikenai sanksi, sementara tax evasion bisa berujung denda, penjara, hingga penyitaan aset. 

Aturan Hukum yang Mengatur Tax Evasion 

Beberapa dasar hukum yang mengatur tindak pidana perpajakan di Indonesia, antara lain: 

  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 yang mengkonsolidasikan berbagai ketentuan perpajakan yang sebelumnya tersebar, termasuk yang terkait dengan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.   
  • PP No. 55/2022: Mengatur pencegahan penghindaran pajak dengan Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR)
  • PMK No. 169/PMK.03/2015: Mengatur ketentuan anti thin capitalization untuk mencegah praktik manipulasi struktur modal perusahaan. 

Penyebab Tax Evasion 

Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tax evasion, baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah. 

  • Dari sisi wajib pajak: rendahnya kesadaran pajak, pajak dianggap beban, dan biaya kepatuhan yang dinilai tinggi. 
  • Dari sisi pemerintah: lemahnya pengawasan, potensi pajak yang belum digali optimal, serta perubahan kebijakan yang terlalu cepat. 

Baca Juga: Tax Evasion, Skema Penggelapan Pajak yang Wajib Dihindari

Sanksi atas Tax Evasion 

Tindakan tax evasion bisa berakibat serius, antara lain: 

  • Denda materiil: dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. 
  • Hukuman penjara: 6 bulan hingga 6 tahun sesuai Pasal 39 UU KUP. 
  • Sita aset: pemerintah dapat menyita harta sebagai ganti rugi pajak. 
  • Blacklist: pelaku masuk daftar hitam yang merugikan reputasi bisnis maupun pribadi. 

Cara Mencegah Tax Evasion 

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  • Pemeriksaan Pajak (Tax Audit): Mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui audit. 
  • Integrasi Sistem Informasi: Meningkatkan transparansi dan komunikasi antara wajib pajak dengan otoritas pajak. 
  • Administrasi Pajak yang Rapi: Meliputi pendaftaran, penetapan, hingga penagihan pajak. 
  • Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas untuk menumbuhkan efek jera. 

Untuk menghindari sanksi tersebut, pastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga dengan Dr Tax by Pajakku. Layanan ini siap mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pajak perusahaan Anda untuk meminimalkan risiko, menemukan potensi celah, dan memperbaiki administrasi pajak.   

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera hubungi Dr Tax by Pajakku di 0804 150 1501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News