Apa Itu PIBK?

Pada dasarnya, dalam perdagangan internasional kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya aktivitas ekspor dan impor. Aktivitas ini memiliki pengaruh ataupun kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di suatu negara termasuk Indonesia.

Sesuai dengan judul artikel, yang akan dibahas pada bagian aktivitas impor. Impor sendiri didefinisikan sebagai kegiatan atau aktivitas memasukan barang kedalam wilayah pabean. Dalam hal ini, impor juga dapat diartikan sebagai kegiatan memasukan barang dari sebuah negara (luar negeri) ke dalam daerah pabean di negara lain.

Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan impor ini melibatkan 2 pihak atau 2 negara dalam pelaksanaannya. Terkait hal ini, bisa diwakili dari kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima.

Dalam aktivitas impor tersebut, sudah pasti terdapat barang yang menjadi objek pengiriman. Barang kiriman tersebut merupakan sebuah barang yang dikirimkan melalui penyelenggaraan pos ataupun jasa titip seperti perusahaan ekspedisi.

Dalam kegiatan impor ini, pengiriman tentunya akan dilakukan atas barang, yang mana barang yang dikirim harus memenuhi syarat dan ketetentuan proses impor yang berlaku. Lantas, dalam hal ini apa sebenarnya yang dimaksud dengan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)? Mari simak informasinya berikut ini.

 

Mengenal Apa Itu PIBK

PIBK atau kepanjangan dari Pemberitahuan Impor Barang Khusus didefinisikan sebagai suatu pernyataan secara tertulis yang menginformasikan mengenai pabean atas kiriman barang impor yang dikirimkan lewat pos ataupun jasa ekpedisi intenasional seperti Feedx, DHL, UPS, dan sejenis lainnya.

PIBK sendiri seringkali kita jumpai dalam perdagangan internasional. Sesuai dengan namanya, PIBK ini ditetapkan secara khusus dalam hal pentarifan khususnya bagi barang-barang impor tertentu yang berfungsi sebagai faktor dari perdagangan internasional. Sebagai contoh, yakni pada produk tembakau, minuman beralkohol, hingga pada barang-barang impor lainnya yang telah ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Selain itu, PBIK dapat juga digunakan sebagai strategi distribusi dalam mengklaim pembebasan bea masuk oleh si penerima barang yang diimpor. Dalam hal ini, kegiatan atau aktivitas tersebut akan bergantung pada apa jenis dan jumlah barang impor yang dikirim, nilai tarif pajak dan nominalnya, akan ditentukan oleh otoritas bea cukai atau pejabat bea cukai di bagian pengiriman barang.

Terkait PIBK, hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penetapan tarif hingga nilai pabean apabila penerima barang memberikan PIBK.

Sedangkan, jika selama pembayaran bea masuk ditemukan adanya kelebihan ataupun kekurangan tarif pabean, nantinya otoritas bea cukai (pejabat) akan menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean), nantinya dalam tarif ataupun nilai pabean yang tercantum pada SPTNP harus segera disetorkan atau dilunasi biayanya. Apabila tidak, barang impor yang akan dikirimkan tidak dapat diproses dana akan dianggap sebagai kategori BTD (Barang Tidak Dikuasai).

 

Dasar Hukum Penetapan Tarif PIBK

Terkait Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) terlah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa otoritas bea dan cukai (penjabat) memiliki kewenangan dalam menentukan ataupun menetapkan tarif serta nilai pabean pada setiap jeni barang berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan tarif ataupun nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 dan penerimaan barangnya bukan badan usaha.

Baca juga Mengenal Perbedaan SSP dan SSE

 

Perbedaan PBIK dan PIB

Terkait aktivitas perdagangan internasional tidak hanya ada PIBK melainkan juga ada PIB. Istilah PIB atau kepanjangan dari Pemberitahuan Impor Barang juga kerap kali disebutkan dalam kegiatan impor barang. Kedua istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan yang paling mencolok ialah dapat dilihat dari nilai barang tersebut.

Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019, PIB memiliki ciri-ciri, barang kiriman dengan nilai pabean lebih besar dari FOB (Free On Broad ) USD 3.00 sampai FOB (Free On Broad) USD 1.500 yang telah disampaikan melalui consignment note, yang mana consignment note tersebut memberlakukan ketentuan:

  • Dipungut bea masuk dengan pengenaan tarif pabeanan yang telah ditetapkan senilai 7.5%
  • Nilai pabean ditetapkan sesuai keseluruhan dari nilai pabean barang kiriman berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean.

Sedangkan, pada PIBK telah memiliki nilai pabeanan yang lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD.500 dan penerima barangnya bukan dari badan usaha ataupun diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha yang menggunakan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk.

 

Definisi Consignment Note

Merujuk dalam peraturan yang sebelumnya telah disebutkan, consignment note didefinisikan sebagai dokumen yang memiliki kode atau nomor CN2/CN-23 atau dokumen sejenis lainnya yang menjadi dokumen perjanjian ataupun kesepakatan atas pengiriman barang antara si pengirim parang dengan pihak penyelenggaran pos atau ekpedisi dalam mengirimkan barang kiriman tersebut ke penerima barang.

Barang kiriman yang sesuai dengan consignment note akan memiliki nilai yang tidak lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 dapat dikeluarkan atau dikecualikan dari wilayah Pabean atau tempat lainnya yang dipelakukan sama dengan TPS (Tempat Penimbunan Sementara) untuk dilakukan impor setelah penyelenggara pos telah menyampaikan consignment note kepada otoritas  bea dan cukai (pejabat) yang menangani barang kiriman. Dalam hal ini, consignment note telah memuat beberapa eleman data, dimana meliputi :

  • Nomor identitas atas barang kiriman
  • Negara asal
  • Berat kotor
  • Biaya pengiriman dan Asuransi (jika ada)
  • Harga barang, penggunaan Mata uang, hingga Nilai tukar (jika ada)
  • Uraian jumlah dan jenis barang
  • HS (Harmonized System) code (jika ada)
  • Nomor dan tanggal faktur
  • Nama dan alamat, baik si pengirim maupun si penerima
  • Jenis dan nomor identitas si penerima termasuk kontak atau nomor telepon penerima (jika ada)
  • Kantor penyerahan Barang Kiriman (jika ada).

Baca juga Mengenal Pembukuan Ganda

Dalam hal ini terdapat beberapa barang Kiriman yang dimaksud, terdapat juga ketentuan nilai ataupun kuantitas dari barang tersebut. Barang kiriman yang berbentuk barang kena cukai akan diberikan pembebasan cukai dalam setiap penerima barang per kirimannya dengan dalam jumlah paling banyak, sebagai berikut:

  • 40 batang sigaret (rokok), 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, hingga hasil tembakau lainnya berupa:
    • 20 batang, jika bentuknya atau rupanya berbentuk batang
    • 5 kapsul, jika bentuknya atau rupanya berbentuk kapsul
    • 30 milliliter, jika bentuknya atau rupanya berbentuk bentuknya cair
    • 4 cartridge, jika bentuknya atau rupanya berbentuk cartridge
    • 50 gram atau 50 milliliter, dalam bentuk lainnya
    • 350 milliliter minuman beralkohol (yang mengandung etil alkohol.