Secara umum, kita sudah tidak asing lagi dengan dunia perpajakan, dimana pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib bagi setiap wajib pajak. Dalam dunia perpajakan kita juga tidak asing dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, seperti pemotong pajak dan pemungut pajak. Kedua istilah tersebut secara sekilas memiliki arti yang sama, namun sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki pengertian atau makna yang cukup berbeda.
Pada artikel kali ini, akan membahas mengenai pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, hal ini lebih mengarah pada pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai atau yang lebih sering dikenal sebagai PPN. Pemungutan pajak itu sendiri merupakan sebuah kegiatan memungut sejumlah pajak terutang yang dihasilkan dari sebuah transaksi atau dengan kata lain kegiatan ini akan menambahkan besaran dari jumlah pembayaran atas perolehan barang atau jasa dari transaksi yang terjadi.
Kendati demikian, pemungutan pajak juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak yang membayar dengan tata cara atau mekanisme yang sama dengan pemotong pajak. Untuk lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!
Mengenal Apa Itu Pemungut Pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemungut memiliki arti sebagai orang yang memungut dan/atau tukang pungut. Sama halnya dalam dunia perpajakan, pemungut pajak didefinisikan sebagai memungut dan/atau menambah yang berhubungan dengan besaran jumlah tagihan ataupun besaran jumlah yang seharusnya diperoleh atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh pihak yang menerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran dari transaksi yang terjadi. Meskipun demikian, dalam situasi atau kondisi tertentu pemungutan pajak dapat dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan, misalnya pemungut PPh atau pajak penghasilan Pasal 22 yang akan dilakukan oleh bendaharawan pemerintah. Pemungutan pajak ini dapat dilakukan atas pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga PPh atau pajak penghasilan pasal 22 seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Asas Pemungutan Pajak
Dalam kegiatan memungut pajak tentunya setiap institusi pemungut atau otoritas pemungut pajak perlu memperhatikan faktor-faktor ataupun asas-asas dari kegiatan pemungutan pajak. Berikut adalah beberapa asas dari pemungutan pajak menurut para ahli:
-
J. Langen
- Asas Daya Pikul, dimana memiliki arti semakin tinggi pendapatan, maka semakin tinggi pajak yang dibebankan
- Asas Manfaat, dimana memiliki arti pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan sebagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama dan/atau umum
- Asas Kesejahteraan, dimana memiliki arti pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Asas Kesamaan, dimana memiliki arti dalam situasi atau kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dan yang lainnya harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama (diperlakukan sama atau adil)
- Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, dimana memiliki arti sebagai pemungutan pajak yang diusahakan sekecil-kecilnya atau serendah-rendahnya, jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak, sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
-
Adolf Wagner
- Asas Politik Finansial, dimana memiliki arti sebagai pajak yang dipungut negara dengan jumlah yang memadai, sehingga dapat membiayai atau memfasilitasi semua kegiatan yang berhubungan dengan negara
- Asas Ekonomi, dimana memiliki arti sebagai penentuan obyek pajak harus tepat, seperti pajak pendapatan hingga pajak untuk barang-barang mewah
- Asas Keadilan, dimana memiliki arti sebagai pungutan pajak yang berlaku secara umum tanpa adanya diskriminasi atau dengan kata lain dalam kondisi apapun tetap diperlakukan sama pula
- Asas Administrasi, dimana memiliki arti sebagai masalah yang menyangkut kepastian perpajakan, seperti kapan, dimana harus membayar pajak, keluwesan penagihan hingga besarnya biaya pajak
- Asas Yuridis, dimana memiliki arti sebagai segala pungutan pajak yang harus berdasarkan ketentuan undang-undang.
Baca juga PER-14 Rilis, Jelaskan Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN
-
Adam Smith
- Asas Equality, dimana memiliki arti sebagai pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan dari masing-masing wajib pajak
- Asas Certainty, dimana memiliki arti sebagai seluruh pungutan pajak harus disesuaikan dengan undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku
- Asas Convinience of Payment, dimana memiliki arti sebagai pajak yang harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, sebagai contoh disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah
- Asas Efficiency, dimana memiliki arti sebagai biaya pemungutan pajak yang diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Pihak Pemungut Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemungut pajak merupakan pihak yang melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perudang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No 36 Tahun 2018 Pasal 22. Berikut adalah beberapa pihak yang ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak, antara lain:
-
Bendaharawan Pemerintah
Yang dimaksud dari bendaharawan pemerintah ialah para pejabat yang memiliki wewenang atau otoritas sebagai penanggung jawab kas negara, baik dalam pemerintahan pusat hingga daerah termasuk juga lembaga-lembaga yang dinaungi negara yang berkenan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
-
Badan Tertentu
Yang dimaksud dari badan tertentu ialah badan-badan pemerintah ataupun swasta yang berkenan melakukan kegiatan pada sektor impor hingga kegiatan usaha lainnya.
-
Wajib Pajak Badan Tertentu
Yang dimaksud dari pihak tersebut ialah wajib pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas transaksi penjualan barang dalam kategori mewah seperti PPnBM.
Dalam hal ini, adapun ketentuan yang perlu dilakukan sebagai syarat oleh pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak dalam melakukan tugasnya, berikut ketentuannya:
-
- Pihak pemungut pajak harus ditunjuk secara selektif agar memiliki kompetensi yang cukup untuk bersikap efisien dan efektif dalam melakukan pemungutan pajak
- Pihak pemungut pajak tidak diperbolehkan mengganggu kelancaran ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, mengganggu kelancaran peredaran barang
- Pihak pemungut pajak harus melaksanakan pemungutan dengan cara yang sederhana, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memahami prosesnya.
Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?
Kewajiban Pemungut Pajak
Dalam kegiatan pemungutan, pihak yang memungut diberikan kepercayaan penuh oleh pemerintah untuk melakukan tanggung jawabnya sebagai pemungut. Kewajiban yang harus dilakukan di antaranya sebagai berikut:
- Menghitung dan memungut pajak yang terutang
- Menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara
- Melaporkan seluruh penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan pajak di Indonesia memiliki keterkaitan dengan sistem pemungutan pajak dengan withholding tax system. Dalam sistem tersebut pemungutan pajak berupa pemotongan dan/atau pemungutan, dimana dalam pemungutan tersebut memiliki keterkaitan dengan besaran dari jumlah pajak yang akan dipungut untuk segala pembayaran yang berpotensi sebagai sumber dari pendapatan negara. Sebagai contoh, pajak penghasilan (PPh) atas Pasal 22.
Sementara itu, untuk pemotongan pajak memiliki arti sebagai jumlah pajak yang akan dipotong oleh pemberi penghasilan dari besaran jumlah penghasilan yang diperoleh bagi pihak penerima penghasilan, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan pemotongan pajak ini menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diperoleh bagi wajib pajak. Sebagai contoh, pajak penghasilan (PPh) atas pasal 21 dan 23.
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia
Dalam menjalankan sebuah sistem atau kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan, khususnya dalam pemungutan tentunya sangat perlu memperhatikan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut adalah beberapa syarat dalam pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
- Syarat Keadilan, dalam artian pemungutan pajak yang dilakukan harus seadil-adilnya
- Syarat Yuridis, dalam artian pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku
- Syarat Ekonomis, dalam artian pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian nasional
- Syarat Finansial, dalam artian pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien
- Syarat Sederhana, dalam artian sistem pemungutan pajak harus dilakukan dengan cara termudah.









