Sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak dalam membayar pajak dengan kelengkapan berkas-berkas ataupun dokumen dan surat-surat yang menjadi persyaratan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, segala bentuk data akan dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh pihak yang berwenang agar terhindar dari kesalahan ataupun kekeliruan, baik dalam penulisan, perhitungan, hingga kesalahan lainnya.
Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan setelah dilakukan pemeriksaan atas data, berkas, dokumen hingga surat, maka harus dilakukan pembetulan selama kesalahan tersebut tidak mengarah pada kesalahan atau persengketaan terhadap fiskus.
Pada kondisi ini, wajib pajak tidak perlu khawatir. Pembetulan dapat dilakukan dengan cara wajib pajak melakukan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang terjadi. Lantas, apa sebenarnya pembetulan atas ketetapan pajak itu? Mari, simak informasinya di bawah ini.
Definisi Pembetulan Ketetapan Pajak
Pembetulan ketetapan pajak di definisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam surat yang ditebitkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang. Kesalahan dalam surat itu dapat dilakukan pembetulan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan.
Dalam pengajuan pembetulan tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mengutip dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengajuan Surat Permohonan Pembetulan ini telah tertuang dalam pasal 16 UU KUP.
Sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut, dimana pembetulan ketetapan pajak dilakukan oleh DJP dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga jika ditemukan kesalahan ataupun kekeliruan yang bersifat manusiawi (human error), maka perlu dilakukan pembetulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembetulan dapat dilakukan selama kesalahan ataupun kekeliruan yang ditemukan tidak mengandung persengketaan atau konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak. Apabila yang ditemukan merupakan kesalahan ataupun kekeliruan yang dilakukan oleh fiskus ataupun berdasarkan pengajuan permohonan Wajib Pajak, maka kesalahan ataupun kekeliruan tersebut harus dilakukan pembetulan.
Jenis Kesalahan Atau Kekeliruan Yang Dapat Dibetulkan Dalam Ketetapan Pajak
Berikut adalah penjelasan dari beberapa jenis kesalahan ataupun kekeliruan yang dapat diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak kepada DJP:
-
Kesalahan Penulisan
Dalam hal ini, kesalahan penulisan yang dapat dibetulkan ialah kesalahan penulisan pada nama, alamat, NPWP, nomor SKP (surat ketetapan pajak), jenis pajak, Masa dan/atau Tahun Pajak, hingga tanggal jatuh tempo.
-
Kesalahan Perhitungan
Dalam hal ini, kesalahan perhitungan yang dapat dibetulkan ialah kesalahan dari:
-
- Penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam suatu bilangan
- Kesalahan hitung yang disebabkan, karena adanya penerbitan SKP, STP, SK yang berkaitan dalam bidang perpajakan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan Kembali
- Kekeliruan Lainnya.
Dalam hal ini, biasanya terjadi pada penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sanksi administrasi, penentuan PTKP, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, hingga pengkreditan pajak. Apabila kekeliruan terjadi pada pengkreditan Pajak Masukan PPN, maka pembetulan tersebut hanya bisa dilakukan jika :
- Terdapat perbedaan pada besaran Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak
- Pajak Masukan yang dimaksud tidak mengandung persengketaan ataupun permasalahan yang berujung konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak.
Baca juga: DJP Awasi Arus Barang Pakai Fasilitas KITE Pengembalian
Jenis Ketetapan Atau Keputusan Yang Dapat Dibetulkan
- SKP atau Surat ketetapan pajak, termasuk pada SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Surat Ketetapan Pajak Nihil, hingga SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- STP (Surat Tagihan Pajak)
- SKP (Surat Keputusan Pembetulan)
- SKK (Surat Keputusan Keberatan)
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, termasuk Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, meliputi Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP dan/atau STP
- SKPKP (Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak)
- SKPPSKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), meliputi SKPKP atas atas SKP dan/atau STP
- SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
- SKPPBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
- STPPBB (Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
- SK Pemberian Pengurangan PBB
- SK Pengurangan Denda PBB.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembetulan Pajak
- Setiap pengajuan permohonan hanya berlaku untuk satu SKP (surat ketetapan pajak) dan/atau SK (surat keputusan). Jadi, apabila melakukan beberapa pembetulan, maka permohonan juga diajukan sesuai dengan jumlah pembetulan yang diajukan
- Pengajuan permohonan hanya dapat disampaikan ke KPP terdaftar atau dimana tempat Wajib Pajak dan/atau tempat PKP dikukuhkan
- Pengajuan permohonan diharuskan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disertai alasan permohonan yang jelas serta menggunakan format surat permohonan sesuai dengan contoh yang berlaku
- Surat permohonan yang diajukan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait. Apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait, maka surat permohonan tersebut wajib melampirkan surat kuasa khusus.
Mekanisme Dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pembetulan Pajak
Pengajuan permohonan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan menyampaikan langsung ke kantor DJP yang menerbitkan SKP, STP, atau surat keputusan lainnya yang ingin dilakukan pembetulan. Berikut beberapa mekanisme hingga jangka waktu yang perlu diperhatikan:
- Pihak yang dapat mengajukan permohonan Wajib Pajak dan/atau PKP yang sudah dikukuhkan
- Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menyampaikan ke KPP terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan. Dalam hal ini pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:
- Dilakukan secara langsung atau datang langsung ke KPP
- Melalui pos ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi (jasa kurir) dengan mengirimkan bukti pengiriman surat.
- Contoh Formulir dan Lampiran: Surat Permohonan Pembetulan (Lampiran I PMK 11/PMK,03/ 2013).
- Jangka waktu : dalam pengembalian permohonan pembetulan selambat-lambatnya dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan di KPP terdaftar. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) dalam kurun waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
Baca juga: Glosarium Pajak: Surat Ketetapan Pajak
Keputusan Pembetulan Pajak
Keputusan pembetulan akan dikonfimasikan setelah proses pemeriksaan selesai. Dalam hal ini terdapat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi selama proses pemeriksaan, yang mana hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi keputusan pembetulan. Berikut adalah keputusannya:
- Jika permohonan yang telah diajukan tidak memenuhi syarat, maka permohonan pembetulan tersebut akan dikembalikan dan diinformasikan secara tertulis sebelum jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima. Dalam hal ini, wajib pajak masih diperbolehkan mengajukan permohonan
- Selama proses pemeriksaan permohonan pembetulan, wajib pajak sewaktu-waktu akan dimintai data pribadi dan pelengkap lainnya serta keterangan oleh DJP terkait permohonan.
- Surat keputusan pembetulan akan segera diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, baik dalam mengabulkan permohonan atau penolakan permohonan.
Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) belum juga diterbitkan atau pengajuan permohonan pembetulan tidak dikembalikan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan dan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) akan segera diterbitkan sesuai permohonan.









