Glosarium Pajak: Surat Ketetapan Pajak

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak?

Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Surat Ketetapan Pajak (SKP) tersebut akan dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa, yakni Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan DJP.

 

Apa Fungsi Surat Ketetapan Pajak?

Secara umum, Surat Ketetapan Pajak (SKP) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal atau material
  2. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
  3. Saranan untuk mengembalikan kelebihan pajak
  4. Sarana untuk menginformasikan jumlah pajak yang terutang.

 

Apa Saja Jenis Surat Ketetapan Pajak?

Bagi DJP sendiri, Surat Ketetapan Pajak (SKP) berfungsi sebagai dasar hukum untu memahami atas adanya hak dan kewajiban setiap Wajib Pajak. Berikut ini jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) menurut peraturan perundang-undangan perpajakan:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat yang diterbitkan untuk menagih pajak dan pemberian sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB dikeluarkan oleh DJP karena Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telah menyampaikan SPT Masa dari batas waktu yang sudah ditetapkan, adanya salah hitung terkait PPN dan PPnBM yang dikenai tarif 0%, dan tidak diketahui besarnya pajak terutang.

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKBLB dikeluarkan oleh DJP karena Wajib Pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya. Dalam SKPLB akan dicantumkan berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak.

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN dikeluarkan oleh DJP sebagai bukti bahwa jumlah pokok pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sama dengan jumlah kredit pajak.

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKBKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.