Berbagai potensi kekayaan dimiliki oleh bangsa Indonesia di antaranya dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Menimbang kembali terkait pajak merupakan salah satu sektor penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan secara nasional sebagai bentuk pengamalan Pancasila yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Maka, atas bumi dan/atau bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut diwajibkan memberikan sebagian kekayaan tersebut melalui pajak yang dibayarkan. Dengan tetap mengingat dan berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Objek dan Non Objek PBB
Atas hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak yakni bumi dan/atau bangunan. Dimana klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur oleh Menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB yakni:
- Digunakan untuk kepentingan umum di bidang agama, pendidikan, dan sosial yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan
- Dipergunakan sebagai tempat pemakaman atau kuburan, tempat peninggalan purbakala atau yang sejenis
- Merupakan hutan lindung, taman nasional, hutan suaka alam, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa atau yang sejenis
- Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, badan atau perwakilan organisasi internasional berdasarkan asas timbal balik dan telah ditentukan oleh Menteri keuangan.
Subjek PBB
Subjek pajak bumi dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, dan/atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan/atau bangunan. Dalam hal belum diketahui jelas subjek pajak atas objek pajak tersebut, maka DJP dapat menentukan subjek pajak sebagai wajib pajak.
Subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.
Apabila dalam jangka waktu 1 bulan tersebut DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Dalam hal keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.
PBB P5L
PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dimana pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Disini terdapat istilah PBB P5L yang terdiri dari:
- PBB Perkebunan
- PBB Perhutanan
- PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- PBB Sektor Lainnya.
PBB Perkebunan
Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan diperuntukan sebagai tempat kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan yang telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).
Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan meliputi:
- Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif yang terdiri dari (areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah, tetapi belum ditanami dan areal pembibitan) serta areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen
- Areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan.
Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah diterjemahkan dalam PER-31/PJ/ 2014.
PBB Perhutanan
Pajak ini dikenakan atas bumi dan atau bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.
Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan meliputi areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah diterjemahkan dalam PER-42/PJ/2015.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan SPT Induk?
PBB Pertambangan Migas
Pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan/atau bangunan dalam pertambangan Migas. Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi.
Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah diterjemahkan dalam PER-45/PJ/2013.
PBB Pertambangan Minerba
Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara. Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah diterjemahkan dalam PER-47 PJ 2015.
PBB Sektor Lainnya
Sektor lainnya merupakan objek PBB iluar sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang tidak berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Objek pajak PBB sektor lainnya meliputi usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kebel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, atau ruas jalan tol serta bangunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah diterjemahkan dalam PER-20/PJ/ 2015.
Perhitungan PBB P5L
JAYA merupakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah jawa barat. Berikut merupakan rincian tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PT. JAYA
|
PT. JAYA merupakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah jawa barat. Berikut merupakan rincian tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PT. JAYA |
|
1. Tanah |
|
2. Area Kebun |
|
Usia tanaman 2 tahun: 100 ha, kelas 178 (Rp. 1.700 m2), standar investasi tanaman Rp 2,825,000/ha |
|
Tanaman sudah menghasilkan 300 ha, kelas 178, SIT: Rp5.746.000/ha |
|
3. Area Emplasemen |
|
Kantor: 0,5 ha, kelas 140 (1.400/m2) |
|
Gudang: 1 ha, kelas 147 (10.000/m2) |
|
Pabrik: 2 ha, kelas 147 (10.000/m2) |
|
4. Bangunan |
|
Kantor: 500 m2, kelas 072 (Rp 700.000/m2) |
|
Gudang: 1.000 m2, kelas 078 (Rp 505.000/m2) |
|
Pabrik: 4.000 m2, kelas 084 (Rp 365.000/m2) |
NJOPTKP yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000
Baca juga: Apa Itu Pajak Kegiatan Membangun Sendiri?
|
NJOP Tanah |
|
|
1. Area kebun |
(dalam rupiah) |
|
Usia tanaman 2 tahun: 100 x 10.000 x 1.700 |
Rp 1.700.000.000 |
|
SIT: 100 x 2.825.000 |
Rp 282.500.000 |
|
Tanaman sudah menghasilkan: 300 x 10.000 x 1.700 |
Rp 5.100.000.000 |
|
SIT: 300 x 5.746.000 |
Rp 1.723.800.000 |
|
NJOP tanah area kebun |
Rp 8.806.300.000 |
|
2. Area Emplasemennya |
|
|
Kantor: 0,5 x 10.000 x 14.000 |
Rp 70.000.000 |
|
Gudang: 1 x 10.000 x 10.000 |
Rp 100.000.000 |
|
Pabrik: 2 x 10.000 x 10.000 |
Rp 200.000.000 |
|
NJOP Emplasemen |
Rp 370.000.000 |
|
B. NJOP Bangunan |
|
|
Kantor: 500 x 700.000 |
Rp 350.000.000 |
|
Gudang: 1.000 x 505.000 |
Rp 505.000.000 |
|
Pabrik: 4.000 x 365.000 |
Rp 1.460.000.000 |
|
NJOP Bangunan |
Rp 2.315.000.000 |
|
NJOPTKP |
-Rp 12.000.000 |
|
NJOP Perkebunan |
Rp 11.479.300.000 |
|
Rumusan 0,5% x 40% x 11.446.300.000 |
Rp 22.958.600 |
Sehingga, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar oleh PT. JAYA atas perkebunan kelapa sawit yaitu sebesar Rp 22,958,600









