Pajak penghasilan pribadi umumnya dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa tingkatan tarif yang berbeda, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang.
Penghasilan yang dikenai PPh Orang Pribadi meliputi:
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari jasa
- Penghasilan dari sewa
- Penghasilan dari dividen dan lain-lain.
Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan di Indonesia harus mengajukan laporan pajak tahunan dan membayar PPh Orang Pribadi sesuai dengan tarif yang berlaku. Tarif PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa tingkatan yang masing-masing memiliki persentase pajak yang berbeda.
Baca juga Apa Itu Objek PPh?
Adapun, PPh terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Dua kategori tersebut yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Pada PPh Pasal 21 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diterangkan bahwa besaran PPh 21 dan segala rinciannya tertuang jelas di dalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 ditentukan dalam beberapa kondisi.
Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). pada lapisan PKP apabila penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan senilai 5 persen. Apabila di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai senilai 15 persen.
Baca juga Mengenal PPh Pasal 19: Subjek, Objek, Revaluasi, Tarif dan Simulasi Perhitungan
Kemudian, apabila di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 25 persen. apabila di atas Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 30 persen.
Kedua, PKP bagi yang tidak memiliki NPWP. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 Pasal 20 diterangkan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan PPh 21 lebih dari 20 persen dibandingkan tarif yang sudah ditetapkan.
Pada jumlah yang dimaksud senilai dengan 120 persen dari jumlah PPh 21 yang seharusnya. Sedangkan, pemotongan PPh 21 yang dimaksud bersifat tidak final dan hanya berlaku bagi pemotong PPh Pasal 21.
Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Dengan demikian, PPh 26 merupakan PPh yang dipotong dari badan usaha dalam bentuk apapun yang terdapat di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik gaji, bunga, dividen, royalti atau sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri.
Adapun tarif umum PPh 26 senilai 20 persen dan bersifat final. Pada tarif final atas jumlah bruto yang dikenakan berdasarkan dividen, bunga, royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait jaminan, insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah, pensiun, premi swap, serta perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
Sedangkan tarif final dari laba bersih berdasarkan dari pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi atau reasuransi yang dibayar langsung kepada perusahaan asuransi asing.









