Pernahkan mendengar istilah Nomor Objek Pajak (NOP) dalam kamus perpajakan? Biasanya apabila hendak mengecek pembayaran pajak, maka Wajib Pajak membutuhkan identitas perpajakan berupa Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor Objek Pajak (NOP) ini pada umumnya akan lebih spesifik sesuai dengan kewajiban pajak yang hendak dibayarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
Nomor Objek Pajak
Secara umum, Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan suatu nomor identitas objek pajak sebagai sebuah sarana yang berkaitan dengan administrasi perpajakan yang sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Apabila berkaca dari Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 dan juga Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1994, objek pajak akan diberlakukan secara nasional dan diharuskan memiliki karakteristik permanen serta memiliki standar pada satuan blok di kelurahan maupun desa. Maka dengan ini, objek pajak harus memiliki keunikannya sendiri dan bersifat tetap serta memiliki standar yang bisa diberlakukan secara nasional. Dengan mengacu pada hal tersebut, maka setiap objek pajak dapat diberikan identitas sendiri berupa nomor yang dapat menunjang administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Ketentuan yang berkaitan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) tersebut juga dapat dituangkan sebagai berikut:
- Memiliki keunikan
Berarti setiap objek pajak PBB memiliki 1 (satu) nomor objek pajak yang tidak sama atau berbeda dengan pajak PBB lainnya
- Bersifat tetap
Memiliki arti bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan kepada masing-masing objek pajak PBB tidak akan berubah dalam waktu yang lama
- Standar
Hal ini berarti sistem yang diterapkan dalam pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) akan berlaku secara nasional.
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap Wajib Pajak nantinya akan mendapat identitas dari setiap objek yang dimiliki. Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan biasanya akan terdiri dari 18 (delapan belas) digit nomor dan setiap digit pun memiliki makna atas kodenya tersendiri, sebagai contoh didapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai berikut 112233344455566667. Maka, maknanya adalah:
- Angka 11 memiliki makna sebagai 2 digit untuk Kode Provinsi
- Angka 22 memiliki makna sebagai 2 digit untuk Kode Daerah Kabupaten/Kota
- Angka 333 memiliki makna sebagai 3 digit untuk Kode Kecamatan
- Angka 444 memiliki makna sebagai 3 digit untuk Kode Kelurahan atau Kode Desa
- Angka 555 memiliki makna sebagai 3 digit untuk Kode Nomor Blok
- Angka 6666 memiliki makna sebagai 4 digit untuk Nomor Urut Objek
- Angka 7 memiliki makna sebagai 1 digit yang merupakan Kode Khusus sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga Apa Itu Pajak Royalti?
Biasanya Nomor Objek Pajak (NOP) akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat melakukan registrasi atau pendataan terhadap Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nomor Objek Pajak (NOP) yang nantinya diperoleh oleh Wajib Pajak akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan juga sebagai sarana bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Adanya Nomor Objek Pajak
Berikut ini merupakan beberapa tujuan yang berkaitan dengan tujuan pemberian Nomor Objek Pajak (NOP):
- Nomor Objek Pajak (NOP) dapat dimanfaatkan untuk mempermudah mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak
- Digunakan untuk mempermudah pengambilan dan pemantauan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dengan ini dapat diketahui pula informasi mengenai objek pajak yang sudah ataupun belum terdaftar
- Dapat digunakan sebagai penghubung antara data atributik dan peta/grafis atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketetapan ganda
- Dapat digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat menerimanya tepat waktu
- Wajib Pajak akan memperoleh suatu identitas dari setiap objek pajak yang dimiliki atau dikuasainya.
Cara Mudah Mendapatkan Nomor Objek Pajak
Selama ini, terdapat proses yang kurang efesien yang dilakukan agar bisa mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) yakni dengan cara mengajukan permohonan serta mendatangi kantor DJP terdekat. Namun seiring berjalannya waktu, beberapa wilayah atau blok sudah menerapkan pengajuan permohonan NOP secara online di setiap website masing-masing DJP.
Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Pada situasi seperti ini tentunya dapat mempermudah wajib pajak dalam memperoleh nomor objek pajak (NOP). Tak hanya ini, permohonan yang dilakukan secara online saat ini tentunya sebagai jawab atas bagaimana peranan pajak dalam era digitalisasi ini. Adapun beberapa wilayah yang sudah menerapkan pengajuan permohonan secara online, yakni wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandung hingga Surabaya.









