Definisi Barang Lartas
Dalam kegiatan perdagangan lintas negara (ekspor-impor), terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang serta dibatasi atas impor dan ekspornya. Barang-barang inilah yang kemudian disebut dengan Barang Lartas.
Istilah Lartas merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan yang merupakan sebuah istilah yang digunakan dalam lingkup perdagangan internasional, baik itu dalam kegiatan ekspor maupun dalam kegiatan impor. Beberapa jenis barang sesungguhnya memang ada yang dibatasi bahkan dilarang untuk diperdagangkan dalam lintas negara.
Barang-barang lartas tersebut memerlukan izin agar dapat melakukan importasi maupun eksportasi. Barang-barang yang memerlukan izin tersebut biasanya disebut dengan “terkena lartas” guna menyederhanakan penyebutannya.
Barang lartas memerlukan perhatian khusus, sebab diperlukannya izin agar dapat dilakukannya proses ekspor-impor. Meski demikian, tidak semua barang impor terkena lartas dan masuk dalam kategori barang lartas, sehingga tidak memerluan perizinan khusus. Diberlakukannya izin terhadap barang lartas tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan nasional.
Dasar Hukum Barang Lartas
Barang lartas telah tercantum serta diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.4/2007 JO PMK No. 224/PMK.4/2015 dan PMK No. 141/PMK.04/2020. Berdasarkan pada peraturan tersebut, dapat diartikan bahwa lartas adalah barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya atas barang lartas yang ke dalam maupun dari daerah pabean (impor-ekspor).
Fungsi dan Tujuan Pengawasan Barang Lartas
Pemberlakuan kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi memiliki tujuan yang sangat penting guna melindungi kepentingan nasional. Selain itu, penetapan kebijakan terhadap barang lartas tentunya atas dasar pertimbangan yang mana bisa mengancam keamanan nasional serta kepentingan umum. Sejumlah fungsi dan tujuan pengawasan atas barang-barang lartas antara lain:
- Melindungi kepentingan umum, termasuk juga kepentingan nasional, budaya dan moral masyarakat
- Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual
- Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan
- Untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem, termasuk juga berdasarkan pada perjanjian internasional
- Mencegah berbagai macam bentuk perdagangan internasional terhadap flora maupun fauna, flora dan fauna yang dimaksud yaitu sebagaimana yang masuk dalam daftar Appendix Cites (daftar yang dilarang).
Baca juga: Sekolah Pajak dan Perbedaannya Dengan Kursus Pajak
Instansi-Instansi Teknis yang Menetapkan Barang Lartas
Daftar-daftar barang yang termasuk dalam kategori lartas diterbitkan oleh instansi-instansi teknis yang mempunyai wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan lartas atas barang-barang ekspor-impor. Berikut merupakan beberapa Instansi Teknis yang telah menetapkan aturan Lartas atas ekspor-impor yang telah menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, yaitu:
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pertahanan (Bukan sebagai Penerbit Perizinan, melainkan hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan)
- Kementerian Budaya dan Pariwisata (Bukan sebagai Penerbit Perizinan, melainkan hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (Bukan sebagai Penerbit Perizinan, melainkan hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJB)
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan (Bukan sebagai Penerbit Perizinan, melainkan hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan)
- Kementerian ESDM
- Bank Indonesia
- POLRI
- Mabes TNI (Bukan sebagai Penerbit Perizinan, melainkan hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan serta Tumbuhan)
- dan juga Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, & Keamanan Hasil Perikanan.
DJBC Berwenang sebagai Pengawas Barang Lartas
Daftar barang-barang lartas yang ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis tersebut nantinya akan diterbitkan oleh instansi terkait serta ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, yang kemudian melakukan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang lartas yaitu akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kemenkeu.
DJBC mempunyai wewenang untuk menentukan kategori barang lartas terhadap barang ekspor maupun impor, yang mana juga bekerja sama dengan instansi teknis yang menerbitkan aturan-aturan lartas tersebut.
Wewenang DJBC dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran barang lartas yaitu DJBC berwenang untuk melakukan penegahan atas barang lartas yang tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait, dan DJBC berwenang untuk melakukan penegahan atas barang yang dapat menimbulkan adanya perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk dalam kategori lartas atau tidak.
Yang dimaksud dengan penegahan di sini yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dalam rangka menunda pemuatan, pengeluaran, ataupun pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) maupun barang lainnya yang berhubungan dengan BKC atau mencegah keberangkatan suatu sarana pengangkut.
Bagaimana Perlakuan atas Barang Lartas?
Jika ditemukan barang lartas yang terdeteksi masuk daerah pabean, pihak DJBC memiliki wewenang untuk melakukan penegahan terhadap barang lartas yang tak memiliki perizinan dari instansi teknis terkait tersebut. Tak hanya dalam kegiatan ekspor ataupun impor, ketentuan lartas turut berlaku juga untuk semua jenis importasi, baik itu impor umum, impor barang kiriman yang melalui PJT ataupun Pos, maupun yang melalui terminal kedatangan penumpang.
Setelah itu, DJBC akan melihat kembali pada regulasi yang dibuat oleh masing-masing instansi teknis yang terkait untuk melihat apakah terdapat regulasi yang mengatur pengecualian perizinan terhadap barang lartas tersebut. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pengecualian atas perizinan, maka pihak DJBC tidak berwenang untuk memberikan persetujuan terhadap pengeluaran barang lartas tersebut.
Selanjutnya atas barang yang ditegah tersebut, importir ataupun eksportir wajib untuk mengurus perizinannya dengan instansi teknis terkait. Jika dalam hal importir tidak bisa untuk mengurus perizinan, maka dari itu importir bisa melakukan pengajuan permohonan re-ekspor pada barang yang diimpor tersebut (Return To Origin) ataupun dapat pula mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian dengan mengajukan permohonan kepada Kepala.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk kiriman EMS. Akan tetapi jika importir tidak mengurus perizinan pada barang impor yang ditegah dalam jangka waktu melebihi 30 hari, maka barang tersebut statusnya akan berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Baca juga: SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Kategori Barang Lartas
Melansir dari laman bctemas.beacukai.go.id, berikut merupakan sejumlah barang yang termasuk dalam kategori barang lartas, yaitu Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Alat Kesehatan, Bahan Baku Kosmetik, Bahan Baku Obat, Bahan Baku OT, Bahan Berbahaya (B2), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Bahan Pangan, Bahan Peledak, Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Perusak Ozon (BPO), Bahan Radioaktif, Bahan Tambahan Pangan, Ban Bertekanan, Barang Modal Bukan Baru, BBM, Beras, Besi Baja, Cakram Optik, Cengkeh, Elektronik, Etilena, Garam, Gombal, Gula, Hewan, Hortikultura, Ikan, Intan Kasar, Jagung, Kaca Lembaran, Kedelai, Keramik, Komoditi CITES, Komoditi wajib label berbahasa Indonesia, Komoditi wajib SNI, Kosmetik, Limbah B3, Limbah Non-B3, Limbah Plastik, Mainan Anak-anak, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin yang menggunakan BPO, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Narkotika, Nitrocellulose, NPIK, Obat, Obat hewan, Obat Ikan, Obat Tradisional, Pangan, PCMX, Pelumas, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Perkakas tangan, Pestisida, Plastik, Prekursor, Preparat bau-bauan mengandung alkohol, Produk Babi, Psikotropika, Sakarin, Senjata api, Sepatu dan alas kaki, Suplemen Makanan, Tekstil dan Produk Tekstil, Tumbuhan, Uang Tunai, Udang, serta Vaksin.
Contoh Barang Lartas Ekspor dan Impor
- Barang lartas dalam kegiatan impor yang umum terdeteksi antara lain barang bekas, MMEA, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, produk babi, dan narkotika
- Barang lartas dalam kegiatan ekspor misalnya seperti rotan dalam bentuk utuh atau yang masih mentah/segar, anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm, benih lobster, cengkeh (rempah-rempah), bahan pangan, tanaman langka, dan lainnya.
Cara Memperoleh Informasi Perizinan Barang Lartas
Bagi seseorang maupun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor, tentunya informasi seputar barang lartas sangat penting untuk diketahui agar dapat mempermudah proses ekspor-impor. Adapun, informasi tersebut dapat diperoleh dengan cara:
- Kunjungi situs INSW, yaitu eservice.insw.go.id pilih menu ‘Lartas Information’.
- Kemudian, pada kolom ‘Search’, pilih satu menu yaitu HS (Harmonized System) Code Impor, HS Code Ekspor, Lartas Impor Description, ataupun Lartas Ekspor Description.
- Lalu, pada kolom ‘Keyword’ masukkan Nomor HS ataupun uraian barang.
Bagaimana Pengawasan terhadap Barang Lartas?
Seperti yang dibahas sebelumnya, pihak Ditjen Bea Cukai merupakan pihak yang memiliki wewenang mengawasi aktivitas yang terjadi atas barang lartas. Dalam hal ini DJBC memiliki hak untuk mencegah barang yang masuk kategori lartas, akan tetapi tidak dilengkapi dengan perijinan dari instansi teknis terkait.
Selain itu, DJBC juga memiki wewenang dalam mencegah barang yang nantinya menimbulkan perbedaan pernafsiran. Penafsiran yang dimaksud yaitu apakah barang tersebut termasuk kategori lartas ataukah tidak. Pencegahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai di antaranya dalam bentuk mencegah keberangkatan saranana pengangkut.
Pencegahan lainnya juga dapat dilakukan dengan cara menunda pengeluaran, pemuatan maupun pengangkutan terhadap barang kena cukai maupun barang yang lain yang berkaitan dengan barang kena cukai.
Selanjutnya, atas barang yang ditegah importir maupun eksportir wajib mengurus beberapa dokumen perizinan pada instansi terkait. Dalam hal ketika importir tidak bisa mengurus perizinan, maka importir tersebut bisa mengajukan permohonan re-ekspor atau ekspor kembali atas barang yang diimpor atau dengan mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.
Tetapi, jika importir tidak juga mengurus perizinan atas barang yang ditegah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, dengan demikian status barang tersebut menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Terdapat pengecualian atas barang lartas, hanya saja harus berdasarkan perizinan yang diatur dalam instansi yang bersangkutan. Namun, jika peraturan tersebut tidak dengan tegas mengatur adanya suatu pengecualian, Ditjen Bea Cukai tidak memiliki wewenang memberikan suatu persetujuan pengeluaran barang.
Jenis Lartas
- Lartas Post Border
Jenis lartas post border ini mempunyai aturan setelah barang dikeluarkan dari daerah atau area pelabuhan, lalu pengawasan akan dikembalikan kepada instansi yang bersangkutan yang nantinya akan mengatur barang lartas tersebut. Peraturan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 90 Tahun 2017 tentang impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam aturan lartas ini, mewajibkan adanya pelampiran laporan surveyor mengenai impor barang modal yang kedaannya tidak baru.
- Lartas Border
Sementara itu, untuk jenis lartas border ini diperlakukan pada ika segar, yang diwajibkan untuk dikarantina dalam proses impor seperti yang sudah diatur dalam Kementrian Perkanan dan Kelautan. Hal tersebut telah tercantum pula dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan tentang jenis komoditas wajib dilakukan periksa karatina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Bagaimana Cara Mengatasi Barang yang Terkena Lartas?
Dalam proses impor, pada dasarnya melalui pemebritahuan kepabeanan, lalu dokumen yang telah diajukan akan dilanjutkan ke proses validasi oleh sistem apakah HS Code dalam barang tersebut terkena lartas atau bebas lartas. Barang-barang yang diklasifikasikan dengan HS Code sebagai suatu parameter.
Namun, pada beberapa kasus terkadang ada barng yang tidak terdeteksi lartas, meski demikian setelah masuk ke dalam pemeriksaan fisik, HS nya masuk ke dalam kategori lartas. Maka selanjutnya, DJBC menindaklanjuti dengan melakukan pencegahan terhadap barang tersebut sampai persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi.









