Alarm Pajak: Fitur Pengingat di Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sistem Coretax. Salah satu fitur unggulannya adalah Alarm Pajak, sebuah pengingat otomatis bagi wajib pajak agar tidak melewatkan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun Tahunan, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2025.

 

Latar Belakang Pengembangan Coretax

Coretax dikembangkan sebagai sistem perpajakan terintegrasi untuk menggantikan sistem sebelumnya. Dengan teknologi mutakhir, Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari:

  • Pendaftaran wajib pajak
  • Pelaporan SPT secara elektronik,
  • Pembayaran pajak online,
  • Akses informasi dan histori pajak secara real-time.
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak

Sistem ini menjadi bagian dari digitalisasi besar-besaran perpajakan Indonesia, sejalan dengan transformasi kelembagaan DJP menuju sistem yang modern, transparan, dan efisien.

 

Baca juga: Pahami Pilihan Menu Registrasi Coretax DJP Sesuai Kebutuhan

 

Manfaat Fitur Alarm Pajak

1. Pengingat Otomatis

Notifikasi akan dikirim melalui email, SMS, atau aplikasi sesuai preferensi wajib pajak. Ini memungkinkan persiapan lebih awal menjelang batas waktu pelaporan.

2. Mengurangi Risiko Sanksi

Keterlambatan pelaporan SPT dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Dengan Alarm Pajak, potensi sanksi bisa diminimalkan.

3. Mendorong Kepatuhan

Dengan pelaporan yang lebih tertib, fitur ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan rasio kepatuhan formal,
  • Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

 

Baca juga: Manajemen Akses pada Coretax

 

Integrasi dengan Fitur Coretax Lain

  • Pelaporan Elektronik
    Memudahkan wajib pajak melaporkan SPT dari mana saja tanpa harus ke KPP.
  • Integrasi Data
    Memastikan kesesuaian informasi melalui pertukaran data antarinstansi, sehingga mengurangi kesalahan pelaporan.
  • Validasi Otomatis
    Menghindari kesalahan input yang sering menjadi penyebab SPT ditolak atau tidak sesuai.

 

Implementasi dan Dampaknya

Fitur Alarm Pajak resmi mulai diterapkan sejak Januari 2025 untuk seluruh jenis SPT. Fitur ini menjadi alat penting agar wajib pajak tidak lupa dan tetap patuh. Dari sisi DJP, fitur ini membantu:

  • Memantau perilaku pelaporan wajib pajak,
  • Memprediksi potensi keterlambatan dan melakukan intervensi dini.

 

Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

 

Tantangan dan Solusi Implementasi

1. Keterbatasan Literasi Digital

Tidak semua wajib pajak memahami cara mengaktifkan dan memanfaatkan fitur pengingat.

Solusi: Sosialisasi dan edukasi berbasis video, media sosial, serta webinar interaktif.

 

2. Infrastruktur Teknologi Belum Merata

Wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih mengalami kendala konektivitas.

Solusi: Investasi pemerintah dalam perluasan akses internet dan layanan perpajakan berbasis offline-hybrid.

 

3. Pemanfaatan Fitur yang Belum Maksimal

Sebagian wajib pajak belum merasa pentingnya pelaporan tepat waktu.

Solusi: Kampanye kesadaran kepatuhan pajak yang inklusif dan humanis, menekankan manfaat langsung bagi wajib pajak.

 

Kesimpulan

Fitur Alarm Pajak dalam Coretax adalah terobosan penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT. Dengan notifikasi otomatis, validasi data, dan integrasi dengan sistem perpajakan lainnya, fitur ini menyederhanakan proses pelaporan sekaligus mendukung tujuan besar digitalisasi perpajakan.

Keberhasilan fitur ini sangat tergantung pada partisipasi aktif wajib pajak dan kesiapan infrastruktur digital secara menyeluruh. Jika diimplementasikan secara konsisten dan diiringi edukasi publik yang kuat, fitur ini berpotensi menjadi pilar utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern dan inklusif.

 

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News