Perusahaan membutuhkan beberapa faktor penunjang kegiatan operasionalnya yang dikelola untuk menghasilkan barang atau jasa. Salah satu faktor penunjang kegiatan operasional yakni aset tetap. Aset tetap adalah barang berwujud dan/atau tidak berwujud yang memiliki nilai cukup material di laporan keuangan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan atau pemanfaatan aset tetap tersebut, manajemen perusahaan perlu menerapkan kebijakan akuntansi aset tetap dan penyusutannya yang berpedoman pada prinsip akuntansi berterima umum. Pedoman aset tetap ini diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 16 dimana pedoman ini mengadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS).
Aset Tetap Secara Akuntansi
Menurut PSAK 16, aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam kegiatan produksi atau penyediaan barang dan/atau jasa maupun direntalkan kepada pihak lain dan diharapkan untuk digunakan lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap akan berkurang akibat dari penggunaan dalam operasional perusahaan. Penurunan tersebut dialokasikan sebagai beban penyusutan aset tetap yang dicatat setiap akhir tahun periode akuntansi.
Pembebanan ini akan berpengaruh terhadap nilai laporan laba rugi pada periode yang bersangkutan, sehingga beban penyusutan perlu diperhitungkan dan disajikan secara wajar. Secara komersial, pengakuan beban penyusutan aset tetap dimulai saat perolehan dan aset sudah siap untuk digunakan.
Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan apabila aset diperoleh lebih dari tanggal 15 bulan bersangkutan, maka perhitungan beban penyusutan dihitung mulai bulan berikutnya. Hal tersebut dikarenakan untuk memininalkan dampak terhadap beban penyusutan pada bulan perolehan aset tetap lebih tinggi dari yang seharusnya.
Aset tetap yang dimiliki perusahaan dapat berupa tanah, bangunan, mesin, kendaraan atau alat-alat kantor lainnya. Ditinjau dari umur aset tetap atau tingkat kekekalan, dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu:
- Aset tetap dengan masa manfaat tidak terbatas. Dalam hal ini, berupa tanah atau lahan yang digunakan sebagai tempat kedudukan bangunan atau tempat pertanian/perkebunan. Terhadap aset dengan masa manfaat tidak terbatas tidak dilakukan penyusutan atas harga perolehannya
- Aset tetap dengan masa manfaat terbatas dan dapat diganti dengan aset lainnya. Dalam hal masa manfaat aset tersebut telah habis, maka untuk menggantikan fungsional dari aset tersebut dapat diganti dengan aset lainnya yang masih memiliki masa manfaat lebih lama. Contohnya mesin, kendaraan dan lain semacamnya
- Aset tetap dengan masa manfaat terbatas tetapi tidak dapat digantikan dengan aset lainnya. Termasuk ke dalam kelompok ini seperti sumber daya alam (tambang, batu bara, mineral, dan lain sebagainya). Sumber daya alam ini akan habis melalui kegiatan eksploitasi yang dilakukan.
Ditinjau dari dari mobilitasnya, aset tetap dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:
- Aset tetap berwujud, termasuk di dalamnya mesin, kendaraan, alat-alat kantor. Aset tetap berwujud dapat dipindahkan dan memiliki wujud fisik
- Aset tetap berwujud tidak bergerak, dalam artian aset tersebut tidak dapat dipindah-pindahkan fisiknya seperti tanah, bangunan
- Aset tetap tidak berwujud, termasuk didalamnya hak cipta, hak paten, merek dagang, dan lain sebagainya.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?
Aset Tetap Secara Perpajakan
Berbeda halnya perlakuan aset tetap secara akuntansi dan perpajakan. Secara pajak masa manfaat dan tarif penyusutan telah ditetapkan dalam aturan perpajakan pasal 11 ayat (6) UU PPh atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Ditinjau dari ketentuan perpajakan, aset tetap dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
|
Kelompok Harta |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus |
Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun |
| Bukan Bangunan | |||
|
Kelompok 1 |
4 Tahun |
25% |
50% |
|
Kelompok 2 |
8 Tahun |
12,5% |
25% |
|
Kelompok 3 |
16 Tahun |
6,25% |
12,5% |
|
Kelompok 4 |
20 Tahun |
5% |
10% |
| Bukan Bangunan | |||
|
Permanen |
20 Tahun |
5% |
|
|
Tidak Permanen |
10 Tahun |
10% |
Dalam pasal 11 ayat (3) UU PPh dijelaskan pula atas pengakuan penyusutan dihitung pada bulan dilakukan pengeluaran atau bulan perolehan aset tetap, kecuali untuk harta atau aset tetap yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutannya dilakukan setelah aset tersebut selesai dikerjakan dan siap untuk dioperasikan.
Baca juga: Subjek, Objek, dan Cara Hitung Pajak Reklame
Pengaruhnya Dalam Perpajakan
Perbedaan pengakuan penyusutan secara akuntansi dan pajak mengakibatkan adanya selisih lebih atau selisih kurang beban penyusutan di akhir periode. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan akan dilakukan rekonsiliasi fiskal atau yang sering dikenal koreksi fiskal. Tujuannya untuk menyesuaikan nilai beban atau pendapatan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Contoh:
PT A membeli sebuah computer seharga Rp 20 juta yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Computer tersebut dibeli pada tanggal 18 maret 2023 dan diperkirakan dapat digunakan selama 5 tahun. PT A juga memprediksi nilai sisa dari computer tersebut senilai Rp 5 juta. PT A menggunakan metode garis lurus dalam menghitung penyusutannya. Bagaimana perlakuan akuntansi dan pajak atas perolehan aset tetap, penyusutan dan pengaruhnya secara pajak?
Jawab:
- Pengakuan Akuntansi pada Saat Perolehan Aset Tetap
Secara akuntansi aset tetap dicatat sebesar harga perolehan ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap untuk digunakan. PT A mencatat sebagai:
|
Computer |
Rp 20 juta |
||
|
Kas |
Rp 20 juta |
||
|
(mencatat perolehan aset) |
|||
- Pengakuan Pajak pada Saat Perolehan Aset Tetap
|
Computer |
Rp 20 juta |
||
|
Kas |
Rp 20 juta |
||
|
(mencatat perolehan aset) |
|||
- Pengakuan Beban Penyusutan Secara Akuntansi
Perhitungan penyusutan:
Penyusutan Garis Lurus = (Harga Perolehan – Nilai Sisa)/Masa Manfaat
Penyusutan Garis Lurus = (Rp 20 juta – Rp 5 juta)/5 Tahun
Penyusutan Garis Lurus = Rp 3 juta
Karena diperoleh pada 18 Maret 2023, maka beban penyusutan yang diakui di tahun 2023 yakni beban selama 9 bulan.
Beban penyusutan 9 bulan = Rp 3 juta/12 bulan x 9 bulan = Rp 2.250 juta.
- Pengakuan Beban Penyusutan Secara Pajak
Secara pajak juga tidak menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa, sehingga dalam pajak tidak menghitung nilai sisa dalam penyusutannya. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU PPh.
Perhitungan penyusutan:
Computer termasuk kedalam kelompok 1 ditetapkan dalam PMK 96 Tahun 2009 dengan tarif penyusutan per tahun 25% dan masa manfaat 4 tahun tanpa nilai sisa.
Penyusutan = Harga Perolehan x Tarif atau Harga Perolehan/Masa Manfaat
Penyusutan = Rp 20 juta x 25%
Penyusutan = Rp 5 juta
Karena diperoleh pada 18 Maret 2023, maka beban penyusutan yang diakui di tahun 2023 yakni beban selama 10 bulan
Penyusutan 10 bulan = Rp 5 juta/12 bulan x 10 bulan = Rp 4.166 juta
Akibat dari perbedaan ketentuan ini mengakibatkan penyusutan secara akuntansi lebih kecil dibandingkan dengan penyusutan secara pajak. Akibat dari masa manfaat yang diakui dalam akuntansi lebih besar dan penyusutan dimulai bulan berikutnya (karena masa perolehan aset lebih dari tanggal 15 bulan bersangkutan). Dengan demikian, akan dilakukan koreksi fiskal sebesar selisih beban penyusutan tersebut sebelum dilakukan perhitungan pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.









