Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang adanya relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Wacana ini memunculkan pertanyaan, apakah batas waktu pelaporan yang jatuh pada 30 April akan diperpanjang?
DJP Masih Kaji Opsi Relaksasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini kebijakan relaksasi masih dalam tahap pembahasan.
Beberapa poin yang menjadi pertimbangan DJP, antara lain:
- Jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah dilaporkan
- Perkembangan kepatuhan pelaporan menjelang batas akhir
- Kondisi administratif yang dihadapi Wajib Pajak Badan
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, DJP belum dapat memastikan apakah relaksasi akan diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu pelaporan atau kebijakan lainnya.
Relaksasi Bisa Mencakup Pembayaran Pajak
Selain pelaporan, DJP juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi pada aspek pembayaran pajak.
Adapun hal yang sedang dibahas meliputi:
- Skema pembayaran bagi wajib pajak yang mengalami kurang bayar
- Mekanisme keringanan atau penyesuaian pembayaran
- Dampak kebijakan terhadap penerimaan negara
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait bentuk relaksasi yang akan diterapkan.
Baca Juga: Pentingnya Pembukuan dan Laporan Keuangan untuk Lapor SPT Tahunan Badan
Cara Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Badan lewat Coretax
Sambil menunggu kepastian dari DJP, Wajib Pajak Badan sebenarnya bisa memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan secara mandiri melalui Coretax. Ketentuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan merujuk pada regulasi berikut:
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- PER-11/PJ/2025 yang mengatur terkait pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam implementasi Coretax.
Fasilitas ini memberikan tambahan waktu hingga maksimal 2 bulan dari batas pelaporan. Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan Badan melalui Coretax?
Syarat yang perlu disiapkan:
- Penghitungan sementara PPh terutang
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pembayaran (jika kurang bayar)
- Surat pernyataan audit (jika diaudit akuntan publik)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Langkah pengajuan di Coretax:
- Login ke portal Coretax menggunakan NPWP/NIK
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih layanan Perpanjangan SPT Tahunan Badan
- Isi formulir (alasan, estimasi pajak, dan tanggal perpanjangan)
- Unggah dokumen pendukung
- Lakukan tanda tangan elektronik (TTE)
- Kirim permohonan dan pantau statusnya di menu Daftar Fasilitas
Pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir dan disertai alasan yang jelas.
Ketentuan Perpanjangan yang Perlu Diketahui
Agar pengajuan berjalan lancar, berikut ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Perpanjangan maksimal 2 bulan dari batas waktu normal
- Pengajuan dilakukan sebelum 30 April
- Wajib menyertakan dokumen pendukung lengkap
- Jika terdapat kurang bayar, harus disertai pembayaran terlebih dahulu
Ketentuan ini mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk UU KUP dan aturan implementasi Coretax.
Ketentuan Khusus Wajib Pajak dengan Pembukuan USD
Bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam mata uang USD dan telah memperoleh izin dari DJP, proses pengajuan tetap sama melalui Coretax. Namun, terdapat beberapa penyesuaian dalam pengisian data dan dokumen.
Hal yang perlu diperhatikan:
- Seluruh data diisi dalam USD, termasuk:
- Pendapatan bruto
- Penghasilan neto
- Dasar pengenaan pajak
- Estimasi PPh terutang
- Estimasi kurang bayar
- Jika status SPT kurang bayar:
- Gunakan kode billing MAP-KJS 411618-200
- Nilai pajak dibayar dalam USD
- Pastikan pembayaran mengikuti kurs dan mekanisme yang berlaku
Dokumen yang harus disiapkan:
- Penghitungan sementara PPh (dalam USD)
- Laporan keuangan sementara (dalam USD)
- Bukti pembayaran (jika ada)
Seluruh dokumen diunggah melalui menu lampiran di Coretax tanpa perubahan format mata uang.
Gunakan Pajakku untuk Permudah Pengelolaan SPT
Setelah pengajuan perpanjangan dilakukan, wajib pajak tetap perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Untuk itu, penggunaan platform yang terintegrasi dapat membantu proses menjadi lebih efisien.
Beberapa solusi dari Pajakku yang dapat mempermudah pengelolaan SPT Tahunan Badan:
- Ekosistem PPN lengkap dan terintegrasi
- Pemantauan aktivitas perpajakan secara real-time
- Kontrol dan pengelolaan data dalam satu platform
- Pengelolaan bukti potong dan SPT lebih praktis
- Keamanan data dengan perlindungan tinggi
- Pencatatan aktivitas pengguna yang rapi
Melalui sistem yang terintegrasi dengan Coretax, perusahaan dapat menyiapkan pelaporan pajak dengan lebih optimal. Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan dengan Cara Ini
FAQ Seputar Perpanjangan SPT Tahunan Badan
1. Apakah batas lapor SPT Tahunan badan akan diperpanjang?
Hingga saat ini, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi. Belum ada keputusan resmi apakah batas waktu pelaporan akan diperpanjang dari 30 April.
2. Berapa lama perpanjangan SPT Tahunan badan bisa diberikan?
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan dari batas waktu pelaporan normal, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
3. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan SPT Tahunan badan?
Pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax dengan mengisi formulir perpanjangan, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan tanda tangan elektronik sebelum dikirim.
4. Apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan badan?
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain penghitungan sementara pajak, laporan keuangan sementara, dan bukti pembayaran jika terdapat kurang bayar.
5. Apakah wajib pajak dengan pembukuan USD bisa mengajukan perpanjangan?
Bisa. Prosedurnya sama melalui Coretax, namun seluruh pengisian data dan dokumen harus menggunakan mata uang USD sesuai izin yang dimiliki.







