Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak perlu memperhatikan tarif pajak yang tersedia di Coretax agar tidak salah isi. Wajib Pajak perlu memilih jenis tarif yang tepat untuk menghitung besarnya PPh terutang yang dihitung dengan rumus:
PPh Terutang = Tarif Pajak × Penghasilan Kena Pajak
Menyadari pentingnya aspek tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal YouTube resminya membagikan panduan untuk mengisi tarif pajak pada SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, terdapat empat jenis tarif pajak yang dapat dipilih, yaitu:
- Tarif Ketentuan Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf b UU PPh
- Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh
- Tarif Fasilitas Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- Tarif Pajak Lainnya
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis tarif pajak tersebut:
Baca Juga: Pengertian Tarif Spesifik dan Advalorem dalam Pajak
1. Tarif Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf b UU PPh
Tarif umum untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditetapkan sebesar 22%. Tarif ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar, dan
- Bentuk usaha tetap milik subjek pajak luar negeri.
Wajib Pajak badan dalam negeri mencakup berbagai bentuk badan, seperti PT, CV, firma, koperasi, BUMN/BUMD, yayasan, dana pensiun, dan bentuk badan hukum lainnya.
Contoh:
PT Nyabadan memiliki peredaran bruto Rp60 miliar dan penghasilan kena pajak Rp5 miliar. Maka, PPh terutang dihitung:
22% × Rp5.000.000.000 = Rp1,1 miliar
2. Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh
Pasal ini memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 3% dari tarif umum (22%), sehingga tarif efektif menjadi 19%.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat berikut:
- Minimal 40% saham disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Saham tersebut dimiliki oleh sedikitnya 300 pihak.
- Tidak ada pihak yang memiliki lebih dari 5% dari total saham.
- Syarat di atas harus dipenuhi setidaknya 183 hari kalender dalam satu tahun.
- Perseroan terbuka wajib melaporkan pemenuhan syarat tersebut kepada DJP.
Contoh:
PT Tbk memiliki 45% saham yang diperdagangkan di bursa dan memenuhi seluruh ketentuan. Jika penghasilan kena pajaknya Rp50 miliar, maka:
19% × Rp50.000.000.000 = Rp9,5 miliar
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
3. Tarif Fasilitas Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar berhak atas pengurangan tarif 50% dari tarif umum (22%), namun hanya untuk bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Fasilitas ini tidak berlaku bagi bentuk usaha tetap (BUT) karena mereka termasuk subjek pajak luar negeri.
Selain itu, untuk UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar yang sudah dikenakan PPh final (PP 23 Tahun 2018 atau PP 55 Tahun 2022), tetap memilih tarif Pasal 31E Ayat (1) saat mengisi SPT.
4. Tarif Pajak Lainnya
Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki ketentuan tarif khusus berdasarkan kontrak, perjanjian, atau undang-undang tertentu. Misalnya, di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Wajib Pajak yang memilih jenis tarif ini perlu mengisi persentase tarif PPh sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
Untuk panduan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses situs resmi pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500-200, atau menonton video panduan di kanal YouTube @DitjenPajakRI.
Selain itu, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak bisa mencoba Simulator Terpandu Coretax yang dapat diakses di laman https://spt-simulasi.pajak.go.id
Untuk mengaksesnya, silakan masukkan ID Pengguna berupa NPWP 16 digit atau NIK pribadi untuk Wajib Pajak yang sudah berusia di atas 18 tahun, dengan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.







