Ada Tarif Baru PPN Agunan 1,1%, Begini Simulasinya!

Resmi berlaku mulai 1 Mei 2023, kini penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% atau setara dengan 10% dari tarif PPN yang berlaku umum 11% dikali dengan harga jual agunan.

Pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas penyerahan AYDA (agunan yang diambil alih) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 yang diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023 akan mulai dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur. 

Dalam PMK tersebut pun turut mengatur terkait dengan ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan AYDA. Kreditur yang merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berkewajiban untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang berupa agunan sebagaimana yang dimaksud tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Adapun, yang dimaksud dengan kreditur berdasarkan pada Pasal 1 angka 9 PMK 41/2023, yaitu lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah, kredit, maupun pinjaman berdasarkan hukum gadai, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang sektor keuangan. Sementara itu, yang dimaksud dengan agunan yang diambil alih (AYDA) yaitu agunan yang mana diambil alih haknya oleh kreditur guna menyelesaikan kredit, pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip syariah, maupun pinjaman berdasarkan hukum gadai.

 

Ketentuan Faktur Pajak

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 41/2023, tagihan yang berdasarkan pada penjualan agunan maupun dokumen lainnya yang sejenis dan dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Adapun, dokumen sejenis yang dipersamakan dengan faktur pajak sedikitnya memuat informasi terkait sebagai berikut:

  • Nomor dan tanggal dokumen
  • Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kreditur
  • Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) debitur 
  • Nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan
  • Uraian BKP (Barang Kena Pajak)
  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
  • Jumlah PPN yang dipungut.

Dalam hal agunan tersebut dalam bentuk tanah maupun bangunan, maka tata cara terkait pencantuman uraian BKP akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang PPN. 

Perlu diingat, bahwa faktur pajak dibuat ketika agunan yang telah diambil alih oleh kreditur dijual kepada pihak lain (pembeli agunan). Pada saat pengambilalihan agunan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur tidak diterbitkan faktur pajak. Pembeli agunan yang dimaksud dalam hal ini yaitu pembeli agunan berupa orang pribadi maupun badan yang dibeli di luar dari pembelian secara lelang maupun di luar lelang.

Baca juga: THR Cair? Ketahui Cara Hitung Pajaknya Di Sini

 

Penyetoran PPN Agunan yang Diambil Alih

Kreditur wajib untuk menyetor PPN yang telah dipungutnya atas penjualan AYDA kepada pembeli agunan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) maupun dokumen administrasi lainnya yang dapat dipersamakan dengan SSP. Surat setoran pajak tersebut harus dilengkapi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kolom nama dan NPWP diisi dengan NPWP dan nama kreditur
  • Kode akun pajak diisi dengan ‘411211’ bagi PPN Dalam Negeri
  • Kode jenis setoran diisi dengan ‘100’ bagi setoran masa untuk PPN Dalam Negeri
  • Kolom wajib pajak/penyetor diisi dengan nama serta NPWP kreditur.

Penyetoran PPN ini paling lambat dilakukan akhir bulan berikutnya, terhitung sejak berakhirnya masa pajak, serta disetor sebelum penyampaian SPT Masa PPN.

 

Pelaporan PPN Agunan yang Diambil Alih

Kreditur berkewajiban untuk melaporkan penyerahan BKP yang berupa agunan seperti yang disebutkan sebelumnya setelah menyetorkan PPN. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tata cara pengisian SPT Masa PPN tersebut sama sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Perlu diketahui, bahwa pajak masukan yang sehubungan dengan perolehan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) atas penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan PPNnya oleh kreditur. Di samping itu, pembelian agunan oleh pembeli agunan, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atas PPN yang dibayarkannya dapat dikreditkan oleh pembeli agunan, hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan.

 

Simulasi Perhitungan Kasus PPN AYDA

  • Kasus 1

Bank ABC memberikan kredit kepada Tuan Andra dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merpati, Kota Denpasar. Akan tetapi, suatu hari Tuan Andra dinyatakan wanprestasi, sehingga aset yang dijadikan agunan yaitu berupa tanah dan bangunan tersebut diambil alih oleh Bank ABC. Kemudian pada 1 Juli 2023, agunan berupa tanah dan bangunan yang telah diambil alih oleh bank tersebut dijual kepada Tuan Bima senilai Rp2 miliar.

  • Jawab

Berdasarkan informasi dalam ilustrasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bank ABC selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib untuk melakukan pemungutan PPN atas penjualan tanah dan bangunan tersebut kepada Tuan Bima. Dengan simulasi perhitungan sebagai berikut:

    • PPN = 11% × 10% × Rp2 miliar = Rp 22 juta

Jika disederhanakan dapat langsung menggunakan tarif 1,1% menjadi:

    • PPN = 1,1% × Rp2 miliar = Rp 22 juta

Selain itu, Bank ABC juga wajib membuat faktur pajak yang mana berisi segala informasi terkait dengan nomor hingga tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan tersebut, nama serta NPWP Bank ABC selaku kreditur, nama serta NPWP ataupun NIK Tuan Andra selaku debitur, nama serta NPWP ataupun NIK Tuan Bima selaku pembeli agunan, uraian terkait dengan tanah serta bangunan sekaligus informasi terkait luas dan alamatnya, nilai DPP, serta jumlah PPN yang dipungut sebesar 1,1% dalam kasus ini PPN yang tertera harus sebesar Rp22 juta.

Bank ABC juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebesar PPN yang telah dipungutnya, dalam ilustrasi kasus di atas yaitu sebesar Rp22 juta. Adapun, penyetoran PPN tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023. Setelah melakukan penyetoran PPN, Bank ABC juga berkewajiban untuk melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan yaitu SPT Masa PPN yang paling lambat dilaporkan pada 31 Agustus 2023 pula.

Perlu diingat, bahwa pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dijadikan kredit PPN (tidak dapat dikreditkan) oleh Bank ABC. Sebaliknya dari segi Tuan Bima selaku pembeli agunan merupakan PKP, maka PPN yang dibayarnya sesuai yang tertera dalam faktur pajak dapat dikreditkan.

Baca juga: Omzet Lebih Dari Rp4.8M, Perlukah Bayar PPh Final UMKM?

  • Kasus 2

Nona Cika menerima pembiayaan dari ABC Finance atas pembelian sebuah mobil minibus dengan nomor polisi B 0000 ZZZ, dimana mobil tersebut dibebani hak jamin fidusia. Nona Cika dinyatakan wanprestasi sehingga mobil minibus tersebut disita oleh ABC Finance. Kemudian pada tanggal 10 Juni, ABC Finance menjual mobil tersebut kepada Bapak Darman dengan harga jual sebesar Rp500 juta.

  • Jawab

Berdasarkan informasi dalam ilustrasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ABC Finance selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib untuk melakukan pemungutan PPN atas penjualan tanah dan bangunan tersebut kepada Bapak Darman. Dengan simulasi perhitungan sebagai berikut:

    • PPN = 11% × 10% × Rp500 juta = Rp 5,5 juta

Jika disederhanakan dapat langsung menggunakan tarif 1,1% menjadi:

    • PPN = 1,1% × Rp500 juta = Rp 5,5 juta

Selain itu, ABC Finance juga wajib membuat faktur pajak yang mana berisi segala informasi terkait dengan nomor hingga tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan tersebut, nama serta NPWP ABC Finance selaku kreditur, nama serta NPWP ataupun NIK Nona Cika selaku debitur, nama serta NPWP ataupun NIK Bapa Darman selaku pembeli agunan, uraian terkait dengan tanah serta bangunan sekaligus informasi terkait luas dan alamatnya, nilai DPP, serta jumlah PPN yang dipungut sebesar 1,1% dalam kasus ini PPN yang tertera harus sebesar Rp5,5 juta.

ABC Finance juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebesar PPN yang telah dipungutnya paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023. Setelah melakukan penyetoran, ABC Finance juga berkewajiban untuk melaporkannya paling lambat pada 31 Juli 2023 pula.