Memasuki November 2025, Wajib Pajak baik badan maupun pribadi perlu lebih ekstra memperhatikan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak terbaru. Mengingat, bulan ini memiliki sedikit pergeseran jadwal karena adanya hari libur nasional.
Pemerintah sendiri telah menyederhanakan tenggat waktu pembayaran pajak melalui PMK No. 81 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini menetapkan bahwa:
- Batas akhir pembayaran pajak dilakukan setiap tanggal 15
- Pelaporan SPT Masa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Namun, pada November 2025, terdapat penyesuaian karena tanggal 15 November jatuh pada hari Sabtu. Sesuai ketentuan, jika batas waktu jatuh pada hari libur, maka tenggat otomatis mundur ke hari kerja berikutnya.
Agar tak salah jadwal, mari simak panduan tenggat bayar pajak November 2025 berikut:
Baca Juga: Panduan Lengkap Tenggat Pajak Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat!
17 November 2025: Batas Akhir Pembayaran PPh
Tenggat pertama yang perlu dicatat adalah 17 November 2025. Tanggal ini menjadi batas terakhir untuk pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak Oktober 2025.
Kewajiban pembayaran mencakup beberapa jenis PPh berikut:
- PPh Pasal 21, atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran terkait pekerjaan.
- PPh Pasal 22, atas transaksi perdagangan barang tertentu, termasuk aktivitas impor serta pembelian oleh instansi pemerintah atau badan usaha tertentu.
- PPh Pasal 23, atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah seperti sewa, royalti, dan jasa teknik.
- PPh Pasal 26, atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri, dengan tarif umum 20 persen atau mengikuti tarif khusus sesuai perjanjian pajak berganda (P3B).
- PPh Final UMKM sebesar 0,5%, sesuai ketentuan PP No. 55 Tahun 2022, bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Pelaporan untuk jenis PPh Pasal 23, 15, 4 ayat (2), 22, dan 26 kini dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi yang diatur dalam PER-24/PJ/2021. Sistem ini menyatukan berbagai jenis pelaporan pajak dalam satu formulir, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana.
Saat ini, seluruh pelaporan sudah terintegrasi ke dalam sistem Coretax, menggantikan platform e-Bupot Unifikasi sebelumnya.
Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
20 November 2025: Batas Akhir Pelaporan SPT Masa
Selanjutnya, catat juga tanggal 20 November 2025 sebagai batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak Oktober 2025. SPT Masa PPh wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui situs resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Untuk memastikan seluruh data transaksi dan pajak yang terutang tercatat dengan benar, Wajib Pajak juga bisa menggunakan e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26 Pajakku. Platform ini menyediakan pengelolaan ekosistem PPh yang lengkap dan terintegrasi.
Agar tak terlewat tanggal-tanggal penting di bulan lainnya, silakan unduh Kalender Pajakku di sini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26, silakan hubungi 0804 1501 150 atau marketing@pajakku.com.









