Cashback merupakan penawaran di mana pembeli mendapatkan persentase pengembalian uang tunai atau uang digital atau bahkan diberikan suatu produk namun dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara cashback. Saat ini, pemberian cashback sudah banyak divariasikan, cara ini pun dipakai penjual agar pembeli di lain waktu akan melakukan pembelian kembali kepada pihak yang memberikan promo cashback tersebut.
Sudah banyak online shop dan jenis marketplace yang hadir di Indonesia yang membuka kesempatan bagi para pembelinya untuk mendapatkan cashback yang beragam. Beberapa orang masih menganggap bahwa diskon dan cashback itu sama padahal faktanya keduanya punya perbedaan mendasar.
Potongan harga yang diberikan langsung itu disebut diskon, sedangkan keuntungan berupa kredit yang bisa digunakan untuk pembelian berikutnya disebut cashback. Berdasarkan definisi cashback yang menjurus pada penghasilan lain-lain, pastinya beberapa orang mungkin berpikir bahwa penghasilan dari cashback ini dikenakan pajak. Apakah benar ada pajak cashback marketplace? Apakah cashback yang nantinya kita peroleh dari marketplace dikenakan pajak? Apakah ada aturan tentang pajak cashback marketplace? Simak jawabannya dalam artikel ini!
Pajak Cashback Marketplace Masih Belum Jelas
Pada dasarnya, cashback marketplace memang dikategorikan sebagai penghasilan. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, cashback marketplace tidak ada dalam daftar tersebut. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pajak cashback marketplace tersebut belum ada.
Hanya terdapat empat jenis hadiah yang dikenakan pajak yaitu hadiah dari undian doorprize, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang terkait dengan pekerjaan atau jasa, dan hadiah atau penghargaan atau imbalan terkait prestasi. Selanjutnya, berdasarkan dengan pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, cashback yang berlaku untuk semua konsumen dan tidak dilakukan pengundian pada saat melakukan transaksi pembelian tidak akan dipotong pajak.
Sebenarnya, jika dipahami lebih jauh ada dua jenis cashback di Indonesia yakni cashback dengan syarat dan ketentuan serta cashback tanpa syarat dan ketentuan, namun memang sejauh ini objek pajak cashback di Indonesia masih berada dalam area abu-abu atau masih kurang jelas kepastiannya.
Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce
Eksistensi Pajak Fitur Cashback
Dapat dikatakan bahwa cashback memang merupakan suatu penghasilan yang dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah melakukan transaksi jual beli atas barang atau jasa yang berdampak kepada penambahan harta atau kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Lalu, apabila sudah termasuk dalam bentuk penghasilan, maka seharusnya tiap Wajib Pajak yang mendapatkan imbalan atau hadiah cashback tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kembali pada bahwa kebijakan terkait cashback pajak marketplace ini masih belum ada ketentuan yang pasti atau jelas. Sebenarnya, apabila cashback dapat dikenakan juga sebagai pajak, hal ini akan berdampak pula pada pemasukan perekonomian negara karena potensi uang yang dapat diperoleh dari fitur cashback ternyata cukup besar.
Apabila ingin menyelaraskan dengan konsep penghasilan, maka sudah seharusnya cashback dikenakan pajak penghasilan (PPh), mengingat potensi yang diterima oleh pemerintah juga besar. Kemudian daripada itu, dengan tujuan untuk meminimalisir penipuan atas transaksi fiktif seperti yang terjadi pada tahun 2018 lalu dalam situs jual beli online Bukalapak yang menjadi salah satu titik balik di mana banyak pihak mulai sadar akan potensi cashback dan pajak cashback marketplace itu disarankan ada.
Baca juga Peneliti Nilai T&C pada e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Simak Infonya
Pemerintah sebaiknya mengatur lebih jelas dan mengkaji ulang terkait kebijakan mengenai pemajakan atas fitur cashback ini agar tidak juga memberatkan masyarakat dan dapat memberikan kepastian serta kejelasan pada masyarakat seperti bagaimana sistem pemungutannya nanti, jenis cashback seperti apa yang dikenakan pajak, apakah nantinya fitur cashback uang perlu dikenakan pajak atau tidak, dan lain sebagainya.
Hal ini sebaiknya dilakukan dengan tujuan agar tidak adanya kesimpangsiuran dan ketidakpastian dalam perpajakan digital, khususnya atas cashback. Mengingat, bahwa salah satu asas dalam pemungutan pajak adalah asas certainty, yaitu memberikan kepastian kepada Wajib Pajak.









