Ada Fitur Baru, Pembatalan Kode Billing SPT Kini Bisa Dilakukan di Coretax

Coretax kembali menghadirkan pembaruan pada fitur di sistemnya. Mulai 1 Desember 2025, Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing untuk SPT Masa maupun Tahunan secara langsung melalui platform tersebut. 

Sebelum fitur ini dirilis, setiap kali terjadi kesalahan pengisian SPT dan Kode Billing sudah terbit, Wajib Pajak tidak bisa langsung melakukan revisi. Sistem mengharuskan masa aktif Kode Billing berakhir terlebih dahulu, yang umumnya berlangsung selama tujuh hari.  

Kondisi tersebut kerap memperpanjang proses pelaporan. Namun, dengan fitur baru ini, Wajib Pajak dapat: 

  • Membatalkan Kode Billing yang masih berstatus belum dibayar
  • Mengubah status SPT dari Menunggu Pembayaran kembali menjadi Konsep
  • Melakukan koreksi atas isi SPT pada saat itu juga tanpa menunggu masa aktif habis. 

Baca Juga: Fitur Baru! Begini Cara Unduh Bukti Pemindahbukuan di Coretax

Cara Menggunakan Fitur Pembatalan Kode Billing 

Prosedur pembatalannya disusun agar mudah diikuti oleh seluruh Wajib Pajak. 

1. Login ke Coretax 

Masuk ke akun Anda, kemudian: 

  • Akses menu Pembayaran
  • Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar
  • Untuk Wajib Pajak Badan atau instansi pemerintah, lakukan Impersonate terlebih dahulu. 

2. Eksekusi Pembatalan 

Setelah daftar Kode Billing muncul: 

  • Temukan Kode Billing terkait SPT yang masih belum dibayar. 
  • Klik tombol Batal
  • Tunggu proses sistem sekitar 10 menit. 

Sistem akan memperbarui status SPT secara otomatis menjadi Konsep, menandakan bahwa dokumen tersebut sudah dapat diedit kembali. 

Baca Juga: Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!

Hal yang Perlu Diperhatikan 

Meski menghadirkan kenyamanan baru, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah hal: 

  • Pastikan Kode Billing yang Dibayar Sudah Benar. Periksa kembali nominal, masa pajak, dan seluruh data sebelum melakukan pembayaran. Pembatalan hanya dapat dilakukan jika Kode Billing belum dibayar. 
  • Pembatalan Khusus untuk Kode Billing yang Terbit dari SPT. Fitur ini bertujuan memudahkan perbaikan SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, khususnya jika terjadi salah perhitungan atau kesalahan input lain. 
  • Tidak Semua Kesalahan Perlu Pembatalan. Jika kesalahan terjadi pada Kode Billing non-SPT, Wajib Pajak cukup membuat Kode Billing baru tanpa perlu membatalkan kode sebelumnya, selama kode tersebut belum dibayar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News