Sejak diberlakukannya kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP, tak sedikit Wajib Pajak yang masih bingung terkait dua opsi registrasi yang tersedia di Coretax, yakni Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi.
Keduanya memang berkaitan dengan penggunaan NIK dalam administrasi perpajakan, tetapi memiliki proses dan tujuan yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan opsi Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi di Coretax agar Wajib Pajak tidak salah pilih.
Namun, sebelum itu, perlu diingat bahwa tidak semua NIK otomatis aktif sebagai NPWP. Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tetap perlu melakukan registrasi untuk memastikan datanya tercatat resmi dalam sistem Coretax.
Melalui proses ini, Wajib Pajak diarahkan untuk mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, melakukan registrasi, masuk ke akun Coretax, hingga mengunduh kartu NPWP elektronik secara mandiri.
Baca Juga: Pahami Pilihan Menu Registrasi Coretax DJP Sesuai Kebutuhan
Apa Itu Aktivasi NIK?
Aktivasi NIK digunakan untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP. Proses ini umum dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang sudah memiliki kewajiban perpajakan dan perlu menggunakan NIK sebagai NPWP untuk berbagai layanan perpajakan, seperti:
- pelaporan SPT Tahunan,
- pembayaran pajak,
- pengajuan layanan administratif DJP.
Aktivasi NIK dapat dilakukan melalui portal DJP ataupun langsung ke kantor pajak terdekat. Setelah aktivasi berhasil, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP dan tercatat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Apa Itu Hanya Registrasi?
Berbeda dengan aktivasi, Hanya Registrasi digunakan untuk membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Opsi ini hanya mencatat NIK dalam sistem, tetapi status wajib pajaknya tetap Belum Wajib SPDN.
Opsi Hanya Registrasi umumnya dipilih oleh:
- wanita kawin,
- yang memperoleh penghasilan dari hanya satu pemberi kerja,
- dan kewajiban perpajakannya dilakukan melalui NPWP suami.
Apabila di kemudian hari Wajib Pajak tersebut membutuhkan NPWP pribadi, proses dapat dilanjutkan dengan melakukan Aktivasi NIK, sehingga NIK berubah menjadi NPWP aktif di sistem.
Baca Juga: Registrasi NIK Massal Tidak Otomatis Ubah Status Pegawai Jadi Wajib Pajak Aktif
Mana yang Harus Dipilih?
Pemilihan antara Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi sepenuhnya bergantung pada kondisi perpajakan masing-masing individu.
Pilih Aktivasi NIK jika:
- sudah memiliki kewajiban perpajakan,
- perlu melaporkan SPT Tahunan,
- membutuhkan NPWP untuk pekerjaan, kredit, atau layanan administrasi lainnya.
Pilih Hanya Registrasi jika:
- belum wajib memiliki NPWP,
- ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP,
- berstatus wanita kawin yang penghasilan dan pemenuhan pajaknya mengikuti NPWP suami.
Wajib Pajak dapat mengecek kebutuhannya melalui portal DJP atau berkonsultasi langsung ke KPP terdekat untuk memastikan opsi yang paling tepat.









