7 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang mendapati bukti potong tidak muncul di akun Coretax, meskipun merasa sudah dipotong pajak oleh perusahaan. 

Kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari sisi sistem maupun dari pihak pemberi kerja. Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, berikut sejumlah penyebab yang perlu Anda ketahui beserta langkah yang dapat dilakukan. 

1. Data di Coretax Belum Tersinkronisasi 

Bukti potong yang belum tampil bisa saja disebabkan oleh data yang belum tersinkronisasi secara otomatis di sistem. 

Solusi: 

  • Klik tombol refresh pada menu dokumen di Coretax untuk memperbarui tabel data. 
  • Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pembaruan. 
  • Tunggu beberapa saat sebelum melakukan pengecekan ulang. 

2. Perbedaan Data Identitas (NIK/NPWP) 

Ketidaksesuaian data antara yang digunakan Wajib Pajak dan yang diinput oleh perusahaan dapat menyebabkan bukti potong tidak muncul. Beberapa kemungkinan yang terjadi: 

  • NIK tidak sesuai antara data Anda dan data perusahaan. 
  • Perusahaan masih menggunakan NPWP format lama. 
  • NPWP dengan kode tertentu (misalnya angka 999 pada periode tertentu) masih digunakan saat pelaporan. 

Solusi: 

  • Konfirmasi kepada HR atau pemberi kerja untuk memastikan NIK/NPWP yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan data terbaru. 

3. Perusahaan Belum Melaporkan Pemotongan Pajak 

Perusahaan mungkin sudah melakukan pemotongan pajak, tapi belum melaporkannya ke sistem DJP. Keterlambatan pelaporan ini membuat bukti potong belum tersedia di Coretax. 

Solusi: 

  • Tanyakan kepada perusahaan kapan pelaporan dilakukan. 
  • Setelah pelaporan dilakukan, tunggu sekitar 1×24 jam agar data terintegrasi ke Coretax. 

Baca Juga: Cashback Jadi Bukti Potong di Coretax? Ini yang Harus Dipahami Wajib Pajak

4. Status Bukti Potong Masih “Draft” atau “Signing in Progress” 

Proses penerbitan bukti potong oleh perusahaan bisa saja belum selesai. Jika statusnya masih Draft atau Signing in Progress, dokumen tersebut belum final. 

Solusi: 

  • Mintakan konfirmasi kepada perusahaan agar memastikan status bukti potong sudah Final atau Approved

5. Dampak Penggabungan NPWP Suami-Istri 

Dalam kondisi tertentu, seperti istri yang menggabungkan NPWP ke suami karena tidak memiliki perjanjian pisah harta dan terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK), bukti potong istri tidak muncul di akun suami. 

Solusi: 

  • Cek akun Coretax masing-masing. 
  • Dokumen bukti potong tetap dapat diunduh melalui akun Coretax istri, meskipun pelaporannya tercantum dalam SPT Tahunan suami. 

6. Perusahaan Tidak Melakukan Pemotongan Pajak 

Tidak semua karyawan wajib dipotong pajak. Jika penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan memang tidak melakukan pemotongan. 

Solusi: 

  • Pastikan kepada perusahaan apakah memang tidak ada pajak yang dipotong pada periode tersebut. 

7. Indikasi Kesalahan atau Ketidaksesuaian oleh Perusahaan 

Dalam kondisi tertentu, slip gaji menunjukkan adanya potongan pajak, tetapi bukti potong tidak tersedia di Coretax. Hal ini perlu diwaspadai. 

Solusi: 

  • Lakukan konfirmasi resmi kepada perusahaan. 
  • Jika tidak ada kejelasan, Anda dapat mendatangi Kantor Pajak dengan membawa slip gaji sebagai bukti untuk memastikan pajak telah disetor dan dilaporkan dengan benar. 

Pastikan Bukti Potong Tersedia sebelum Lapor SPT 

Bukti potong menjadi dasar pengisian dan pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, apabila dokumen belum muncul di Coretax, segera lakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak terkait. 

Baca Juga: Sudah Terima BPA1 tapi SPT Jadi Lebih Bayar, Apa Solusinya?

FAQ Seputar Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax 

1. Kenapa bukti potong tidak muncul di Coretax padahal sudah dipotong dari gaji? 

Bukti potong bisa tidak muncul karena data belum tersinkronisasi, perusahaan belum melaporkan pemotongan pajak, atau terdapat perbedaan NIK/NPWP antara karyawan dan perusahaan. 

2. Berapa lama bukti potong muncul di Coretax setelah dilaporkan? 

Umumnya, bukti potong akan muncul dalam waktu sekitar 1×24 jam setelah perusahaan melakukan pelaporan dan status dokumen sudah final. 

3. Apa yang harus dilakukan jika NIK atau NPWP tidak sesuai? 

Segera konfirmasi kepada HR atau pemberi kerja untuk memastikan data identitas yang digunakan dalam pelaporan pajak sudah sesuai dengan data terbaru Anda. 

4. Apakah bukti potong istri otomatis muncul di akun suami setelah penggabungan NPWP? 

Tidak selalu. Jika NPWP digabung, bukti potong biasanya tetap tersedia di akun Coretax istri, meskipun pelaporannya masuk dalam SPT Tahunan suami. 

5. Bagaimana jika pajak sudah dipotong tetapi bukti potong tidak tersedia? 

Jika slip gaji menunjukkan pemotongan pajak tetapi bukti potong tidak muncul, lakukan konfirmasi ke perusahaan. Apabila tidak ada kejelasan, Anda dapat mendatangi Kantor Pajak dengan membawa bukti slip gaji. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News