Profesi apapun yang ditekuni oleh individu, selama ia merupakan warga negara apalagi telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajb pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi sebagai seorang sastrawan.
Orang yang bergelut di bidang sastra tersebut atas penghasilan yang diperolehnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Suatu karya sastra tidak akan mudah hilang ditinggal zaman, sampai kapanpun karya sastra maupun tulisan akan terus dijumpai pada kehidupan sehari-hari manusia.
Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi seorang sastrawan serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada pembahasan berikut ini!
Definisi Sastrawan
Sastrawan adalah sebutan untuk seseorang yang ahli di bidang sastra, penulis sastra, cendekiawan, pujangga dan lain sebagainya. Dimana sastra itu merupakan bahasa yang dapat berupa kata-kata maupun gaya bahasa yang bersifat kesusastraan (kitab ilmu pengetahuan).
Perlu dipahami bahwasannya saat jaman dahulu, pujangga itu dianggap sebagai seseorang yang memberikan fatwa dan petunjuk kebenaran. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya jaman, muncul istilah “poejangga baroe” Saat di era Chairil Anwar barulah seorang sastrawan menyebut dirinya sebagai seorang penulis.
Pada saat itu, sastrawan menempatkan dirinya sama seperti pembaca. Seorang sastrawan mengetahui lalu mempraktekkan seni, dengan cara mengungkapkannya secara spontan dari perasaan yang mendalam. Maka tak heran, jika sastrawan memilik keahlian dalam hal mengarang dan menciptakan sebuah prosa maupun puisi yang tak usah diragukan lagi.
Tak hanya itu, sastrawan juga menciptakan lalu menghasilkan suatu karya lainnya seperti sebuah novel, naskah sandiwara, dan lain-lain. Karya-karyanya yang bersumber dari inspirasi kehidupan yang dimaterikan dalam bentuk penyair, cerpenis, novelis, esai, hingga kritikus.
Peran dan Tanggung Jawab Sastrawan
- Seorang sastrawan mempunyai rasa peka yang tinggi dalam hal seni mengolah kata
- Sastrawan bertanggungjawab untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang apa yang seharusnya diketahui dan dipahami pembaca tersebut
- Seorang sastrawan harus dapat memhami serta mendalami suatu keadaan yang ada baik yang bersumber dari luar diri maupun dari dalam dirinya sendiri
- Bertanggung jawab dalam enyampaikan pesan moral dalam karya sastra yang dibuatnya
- Mahir dan terampil dalam hal mengolah kata-kata atau mempunyai sebuah teknik kebahasaan yang menarik jika dilihat dan dibaca tentunya
- Sastrawan bertanggung jawab untuk menumpulkan bahan yang nantinya akan dijadikan rujukan dalam karya tulisnya.
Pengetahuan dan Keterampilan Sastrawan
-
Sastrawan Dapat Berpikir Kreatif
Seorang penulis yang baik merupakan seorang pembaca yang baik pula. Seseorang dapat menghasilkan sebuah karya tulisan, selain hanya mengandalkan ide, daya pikir, dan perasaannya namun proses membaca juga berpengaruh di dalamnya. Sastrawan memiliki diksi dan pemilihan kosa kata yang bagus tentu saja, karena proses membaca yang dilakukan dengan baik.
-
Kemampuan Observasi
Setelah dapat megekspresikan idenya dalam bentuk tulisan, seorang sastrawan juga perlu melakukan observasi (pengamatan) terhadap kebenaran dan kecocokan kosa kata yang dipilihnya. Hal ini bertujuan supaya karya sastra yang dihasilkan di dalamnya berbobot dan mengandung informasi yang valid.
-
Memiliki Kemampuan Verbal
Bahasa akan menjadi makanan sastrawan sehari-hari, maka tepat dan cocoknya verbal yang digunakan ditentukan oleh kemampuan verbal yang dimilikinya. Tak hanya itu, keterampilan menyunting (edit) tulisan juga diperhatikan. Diimplementasikan dengan penggunaan tanda baca yang benar serta penggunaan tata bahasa yang sesuai kaidah (aturan).
Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)
-
Keahlian Menulis
Jika menjadi seorang sastrawan kegiatan menulis akan menjadi makanananya setiap hari. Oleh karena itu,, hasil sebuah karya tulisan yang baik itu datangnya dari kemampuan dan keahlian menuulis yang baik pula. Perlu diingat, bahwa untuk benar-benar dapat menjadi seorang sastrawan tentunya harus memiliki setidaknya minimal 1 karya yang dipublikasikan secara umum untuk masyarakat umum.
-
Keterampilan Komunikasi
Selain di bidang tulis menulis Sastrawan juga harus ahli di bidang komunikasi, karena perlu mengkomunikasikan ke publik hasil karyanya, sehingga sastrawan dapat menyampaikan maksud dan tujuan ditulisnya tulisan maupun karya sastra tersebut kepada pembaca.
-
Pemahaman Bahasa dan Sastra
Dengan memahami bahasa dan sastra yang akan menjadi fokusnya, sastrawan tentunya akan dimudahkan dalam proses penulisan karya tulisnya. Selain itu, sastrawan juga diharapkan untuk tahu batasan yang tidak boleh dilewati, misalnya tidak menciptakan karya sastra yang nantinya akan berpotensi menimbulkan kontroversi di masa yang akan datang.
Jurusan Terkait Profesi Sastrawan
Jika ingin menekuni dan berkarir sebagai seorang sastrawan, tentunya ilmu yang perlu dipelajari tentu saja hal-hal yan berhubungan dengan sastra, baik itu sastra arab, sastra inggris, sastra indonesia, maupun sastra bahasa asing yang lainnya.
Sehingga, Anda bisa memilih jurusan bahasa saat mengenyam pendidikan sekolah menengah atas (SMA). Selanjutnya, dapat menempuh pendidikan perkuliahan bidang sastra yang dituju, sehingga memperoleh gelar sarjana di bidang sastra.
Prospek Kerja Profesi Sastrawan
Karir Sastrawan sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan seorang penulis. Sastrawan nantinya akan menghasilkan sebuah karya-karya yang dapat dinikmati pembaca sama perti penulis yang menghasilkan karya seperti novel, puisi dan lain-lain, Bedanya sastrawan dapat menjadi seorang kritikus sastra.
Jika sastrawan konsisten dengan karyanya dengan cara tetap menekuni profesinya tersebut, maka kesempatan untuk dikenal orang lewat karya sastranya dan tentu saja menghasilkan uang dari profesinya tersebut. Selain itu, karier dari profesi sastrawan ini bisa menjadi seorang penerjemah bahasa, tenaga akademisi seperti guru maupun dosen, hingga pengusaha percetakan.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi
Gaji Profesi Sastrawan
Dilansir dari berbagai sumber, terkait gaji dari seorang sastrawan itu berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,5 juta tergantuk sebagai apa dia bekerja. Contohnya, seperti seorang sastrawan penerjemah, gaji rata-ratanya berkisan dari Rp3 juta hingga Rp5 juta dan contoh yang lain yakni seorang sastrawan yang sebagai novelis gajinya berkisar dari Rp3 juta sampai dengan Rp6 juta.
Kewajiban Perpajakan Seorang Sastrawan
Perusahaan atau pihak manapun yang mempekerjakan seorang sastrawan secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN.
Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 berikut merupakan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang berlaku:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.
Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Sastrawan
Corla Anatasya Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang sastrawan di bidang penerjemah karya sastra bahasa asing. Ia sudah menjadi karyawan tetap pada suatu perusahaan percetakan ternama di Indonesia. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000/bulan.
Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 3.000.000 Premi JKK 2% dari gaji. Iuran pensiun yang ditanggung karyawan sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 yang terutang atas penghasilan Corla Anatasya pada tahun 2022!
Pembahasan:
|
Gaji Pokok |
Rp 5.000.000 |
|
Penambah: |
|
|
Tunjangan |
Rp 3.000.000 |
|
Premi JKK ( 2%) |
Rp 100.000 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp 8.100.000 |
|
Pengurangan : |
|
|
Iuran Pensiun (2,5%) |
-Rp 125.000 |
|
Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 |
-Rp 405.000 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp 7.570.000 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 90.840.000 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000 |
|
PKP Setahun |
Rp 36.840.000 |
|
PPh Terutang Setahun: |
|
|
5% x Rp36.840.000 |
Rp 1.842.000 |
|
Total PPh Terutang Sebulan |
Rp 153.500 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp153.500 x 120% = Rp184.200









