Setiap awal tahun, wajib pajak kembali memasuki periode pelaporan SPT Tahunan. Agar proses pelaporan berjalan lancar, persiapan menjadi kunci utama, terutama bagi wajib pajak yang ingin menggunakan fitur Coretax Form.
Fitur ini memungkinkan pengisian SPT secara offline melalui file PDF, sehingga lebih fleksibel dan tidak bergantung pada koneksi internet yang stabil. Bagi wajib pajak yang pernah menggunakan e-Form di DJP Online, mekanisme ini tentu tidak asing.
Namun, agar proses pelaporan lebih optimal, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan. Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut daftarnya:
1. Pastikan Memenuhi Kriteria Penggunaan
Sebelum menggunakan Coretax Form, wajib pajak perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi syarat yang ditentukan.
Coretax Form dapat digunakan jika:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- Status SPT adalah nihil
- Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Perlu diperhatikan:
- Pajak terutang harus sama dengan kredit pajak
- Tidak boleh ada kurang bayar maupun lebih bayar
- Jika terdapat selisih, SPT tidak dapat dilaporkan melalui Coretax Form
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pengisian SPT dan meminimalkan kesalahan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Bukti potong dari pemberi penghasilan
- Data tanggungan keluarga
- Informasi harta dan utang
Tips praktis:
- Bukti potong dapat diunduh melalui menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya” di Coretax
- Pastikan seluruh data sudah terbaru dan sesuai kondisi sebenarnya
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
3. Pastikan Perangkat dan Aplikasi Siap
Karena menggunakan formulir PDF, perangkat yang digunakan juga perlu dipersiapkan.
Yang perlu diperhatikan:
- Instal aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Acrobat Reader
- Gunakan perangkat yang mendukung pengisian formulir dengan baik
Fitur yang tersedia:
- Coretax Form memiliki fitur prefill data
- Sebagian data seperti identitas dan penghasilan akan terisi otomatis
Namun demikian:
- Tetap lakukan pengecekan ulang data
- Perhatikan adanya jeda sinkronisasi data sekitar satu hari
4. Perhatikan Hal Penting Saat Pengisian
Pengisian formulir harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan yang menghambat pelaporan.
Hal yang wajib diisi dengan benar:
- Data harta dan utang (termasuk tahun dan nilai perolehan)
- Data anggota keluarga untuk perhitungan PTKP
- Rekapitulasi omzet dan PPh final (jika memiliki usaha tertentu)
Pastikan juga:
- Seluruh data telah lengkap sebelum lanjut ke tahap akhir
- Status SPT tetap nihil sesuai ketentuan
5. Siapkan Email untuk Verifikasi
Tahap akhir pelaporan membutuhkan proses verifikasi sebagai bagian dari sistem keamanan.
Yang perlu dipastikan:
- Email yang terdaftar masih aktif
- Dapat menerima kode verifikasi dari sistem
Prosesnya:
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email
- Kode tersebut harus diinput sebelum SPT disubmit
6. Unduh dan Simpan Bukti Lapor
Setelah SPT berhasil dilaporkan, wajib pajak akan menerima bukti resmi.
Yang akan diperoleh:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Langkah yang disarankan:
- Unduh BPE segera setelah tersedia
- Simpan sebagai arsip pelaporan pajak
Catatan:
- SPT yang telah dilaporkan tetap dapat diakses kembali melalui sistem Coretax
Baca Juga: Panduan Mengisi Formulir Induk SPT Tahunan dengan Coretax Form
FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan lewat Coretax Form
1. Apa itu Coretax Form?
Coretax Form adalah fitur pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk formulir PDF yang dapat diunduh dan diisi secara offline, kemudian diunggah kembali melalui sistem Coretax.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan Coretax Form?
Fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
3. Apakah Coretax Form bisa digunakan tanpa internet?
Pengisian formulir dapat dilakukan secara offline. Namun, proses pengunduhan formulir dan pengiriman SPT tetap memerlukan koneksi internet.
4. Apa yang harus dilakukan jika status SPT tidak nihil?
Jika hasil perhitungan menunjukkan kurang bayar atau lebih bayar, wajib pajak tidak dapat menggunakan Coretax Form dan perlu menggunakan metode pelaporan lainnya.
5. Bagaimana cara mendapatkan bukti lapor SPT?
Setelah SPT berhasil disubmit, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh melalui sistem Coretax.







