Dalam sistem perpajakan Indonesia, sumbangan tertentu dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak tetap berkontribusi sosial sekaligus melakukan efisiensi pajak secara legal dan terukur.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sumbangan atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mengakui jenis sumbangan tertentu yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan nasional.
Dasar Hukum Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
DJP melalui laman pajak.go.id menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumbangan sebagai pengurang pajak diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025
Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sosial dengan tetap menjamin kepastian hukum perpajakan.
Lantas, apa saja jenis sumbangan yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan? Berikut penjelasannya:
1. Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional
Sumbangan yang diberikan untuk membantu korban bencana dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:
- Bencana telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional
- Sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
2. Sumbangan Penelitian dan Pengembangan
Sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dapat menjadi pengurang pajak apabila:
- Kegiatan penelitian dilakukan di wilayah Indonesia
- Bertujuan mendorong inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam negeri
Baca Juga: Jenis Sumbangan dan Biaya Tertentu yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Menurut PMK 114/2025
3. Sumbangan kepada Lembaga Pendidikan
Sumbangan yang diberikan kepada lembaga pendidikan dapat dikurangkan dari pajak dengan ketentuan:
- Lembaga pendidikan memiliki izin resmi
- Sumbangan digunakan untuk pembangunan fasilitas, beasiswa, atau kegiatan operasional pendidikan
4. Sumbangan Pembinaan Olahraga Prestasi
Sumbangan di bidang olahraga prestasi diakui sebagai pengurang pajak apabila:
- Disalurkan melalui lembaga resmi pembinaan olahraga
- Digunakan untuk pembinaan atlet, pengembangan sarana, atau penyelenggaraan kompetisi prestasi
5. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang bersifat nirlaba dapat menjadi pengurang pajak, antara lain untuk:
- Pembangunan atau renovasi tempat ibadah
- Pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat
- Penyediaan sarana budaya seperti museum, perpustakaan umum, dan gedung kesenian
Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi
Agar sumbangan dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Wajib pajak tidak dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak berjalan
- Nilai sumbangan maksimal 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya
- Memiliki bukti penerimaan sumbangan yang sah dan lengkap, termasuk identitas dan NPWP pemberi
- Tidak terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima sumbangan
Dengan memahami jenis sumbangan dan ketentuan administrasinya, wajib pajak dapat menyalurkan kontribusi sosial secara tepat sekaligus mengoptimalkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Keuntungan dari Hibah, Bantuan, dan Sumbangan Bisa Jadi Objek PPh, Ini Ketentuannya
FAQ Seputar Sumbangan yang Bisa Mengurangi Pajak
1. Apakah semua sumbangan bisa mengurangi pajak?
Tidak. Hanya lima jenis sumbangan tertentu yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat mengurangi pajak.
2. Siapa yang mengatur sumbangan agar bisa menjadi pengurang pajak?
Ketentuan sumbangan yang dapat mengurangi pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
3. Berapa batas maksimal sumbangan yang bisa dikurangkan dari pajak?
Total nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.
4. Apakah wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan ketentuan ini?
Ya. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, sepanjang memenuhi syarat administrasi dan tidak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan.
5. Dokumen apa yang harus disiapkan agar sumbangan diakui pajak?
Wajib pajak harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang sah, yang memuat identitas pemberi, termasuk NPWP, nama penerima, serta jumlah sumbangan yang diberikan.









