40 Pejabat DJP Resmi Dilantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan untuk memperkuat organisasi sekaligus memastikan kinerja penerimaan pajak tetap optimal. 

Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sebagai strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang tepat. 

Daftar 40 Pejabat DJP yang Dilantik 

Berikut daftar nama pejabat DJP yang dilantik beserta jabatan barunya: 

  • Nurbaeti Munawaroh sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal 
  • Irawan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan 
  • Eureka Putra sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
  • Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 
  • Heru Narwanta sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur 
  • Eka Sila Kusna Jaya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur 
  • Hestu Yoga Saksama sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II 
  • Arif Yanuar sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I 
  • Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku 
  • Rosmauli sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I 
  • Samingun sebagai Direktur Penegakan Hukum 
  • Inge Diana Rismawanti sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
  • Eddi Wahyudi sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan 
  • Mukhammad Faisal Artjan sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis 
  • Dwi Astuti sebagai Direktur Perpajakan Internasional 
  • Kurniawan Nizar sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan 
  • Samon Jaya sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak 
  • Syamsinar sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia 
  • R. Dasto Ledyanto sebagai Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 
  • Arif Mahmudin Zuhri sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II 
  • Imam Arifin sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I 
  • Ahmad Djamhari sebagai Kepala Kanwil DJP Aceh 
  • Belis Siswanto sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I 
  • Dionysius Lucas Hendrawan sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II 
  • YFR. Hermiyana sebagai Kepala Kanwil DJP Riau 
  • Mekar Satria Utama sebagai Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau 
  • Tarmizi sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi 
  • Retno Sri Sulistyani sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung 
  • Sigit Danang Joyo sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 
  • Kindy Rinaldy Syahrir sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat 
  • Yunirwansyah sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I 
  • Max Darmawan sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I 
  • Arridel Mindra sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II 
  • Lindawaty sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III 
  • Dudi Efendi Karnawidjaya sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat 
  • Anton Budhi Setiawan sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah 
  • Paryan sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara 
  • Imanul Hakim sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara 
  • Ardiyanto Basuki sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara 
  • Judiana Manihuruk sebagai Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara 

Baca Juga: Purbaya Bakal Rotasi 70 Pejabat Pajak yang Tidak Berintegritas

Pejabat di Lingkungan Lain yang Ikut Dilantik 

Selain melantik pegawai di lingkungan DJP, Purbaya juga menunjuk tiga pejabat baru di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Berikut daftar nama beserta jabatannya: 

  • Riko Amir sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 
  • Didik Kusnaini sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
  • Kurnia Chairi sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran 

Pejabat Diminta Tunjukkan Perbaikan Kinerja dalam 3 Bulan 

Selain pelantikan, Purbaya juga memberikan arahan tegas kepada para pejabat baru agar segera memperbaiki kinerja unit masing-masing. Ia menargetkan adanya progres yang dapat terlihat dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. 

“Saya akan lihat tiga bulan ke depan seperti apa. Kalau tidak ada progres, saya kocok ulang lagi,” kata Purbaya 

Purbaya juga menyoroti masih adanya praktik usaha yang belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah wilayah. Ia menegaskan bahwa kepala kantor wilayah (kanwil) DJP yang masih memiliki permasalahan serupa di wilayah kerjanya berpotensi kembali dirotasi jika tak menunjukkan perbaikan dalam waktu tiga bulan. 

Rotasi Jabatan Bagian dari Strategi Penguatan Organisasi 

Purbaya menekankan bahwa rotasi jabatan di DJP akan terus dilakukan secara berkala. Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengingat kedua unit tersebut berperan penting dalam menjaga penerimaan negara. 

Rotasi jabatan tidak hanya bertujuan sebagai penyegaran organisasi, tetapi juga menjadi sarana pengembangan karier aparatur. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan ke posisi yang lebih strategis, sekaligus memperkuat koordinasi antarunit dan meningkatkan kualitas pelayanan. 

Pemerintah berharap rotasi pejabat ini mampu memperkuat kinerja DJP, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjaga stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan. 

Baca Juga: Purbaya Lantik 36 Pejabat Eselon II Kementerian Keuangan, Ini Daftar Lengkapnya

FAQ Seputar Rotasi 40 Pejabat DJP pada 6 Februari 2026 

1. Berapa jumlah pejabat DJP yang dilantik? 

Sebanyak 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilantik dalam rotasi jabatan pada 6 Februari 2026. 

2. Apa tujuan rotasi pejabat DJP? 

Rotasi dilakukan untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja unit kerja, serta menempatkan pegawai terbaik pada posisi strategis guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak. 

3. Berapa lama target evaluasi kinerja pejabat yang baru dilantik? 

Menteri Keuangan menargetkan evaluasi kinerja dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah pelantikan untuk melihat progres perbaikan kinerja masing-masing unit. 

4. Apa yang terjadi jika tidak ada perbaikan kinerja dalam 3 bulan? 

Jika tidak terdapat peningkatan kinerja yang signifikan, pemerintah berencana kembali melakukan rotasi jabatan, termasuk pada tingkat kepala kantor wilayah (kanwil). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News