Memasuki tahun baru 2022 juga berarti kita memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan kalau bisa lebih awal.
Ketentuan batas akhir untuk menyampaikan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Berarti bulan Maret nanti menjadi bulan terakhir dimana wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT tahunan. Sedangkan batas akhir untuk wajib pajak badan alah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Berarti bulan April nanti menjadi bulan terakhir dimana wajib pajak badan bisa melaporkan SPT tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kalau masyarakat selalu diajak oleh DJPT untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan.
Noor mengatakan kalau pelaporan SPT sudah dibuka semenjak Januari 2022 dan ia meminta wajib pajak untuk tidak menunda-nunda dalam melaporkan SPT.
Pelaporan pajak sekarang juga sudah dipermudah karena bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi seperti e-Filing Pajakku. Pelaporan pajak menggunakan e-Filing Pajakku bisa dilakukan multi NPWP, multi pasal, serta dilakukan secara real time. Kalian hanya memerlukan perangkat yang mendukung dan terhubung jaringan internet.
Sudah semudah itu, apa yang terjadi kalau wajib pajak telat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh? Pastinya kalian akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda.
Tujuan dikenakannya sanksi administrasi berupa denda tersebut agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban mereka, salah satunya yaitu menyampaikan SPT Tahunan. Lantas, bagaimana pengenaan dendanya?
-
Wajib pajak orang pribadi yang telat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maka akan dipatok denda Rp 100.000, –
-
Wajib pajak badan yang telat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan maka akan dipatok dendan Rp 1.000.000, –
Selama wajib pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka diwajibkan untuk melaporkan serta membayar pajak. Jadi bila kalian memenuhi syarat tersebut, segera laporkan pajak sekarang! Tidak ada salahnya untuk melapor lebih awal daripada nanti telat dan dikenakan denda kan?









