Saat ini, ragam jenis pekerjaan baru yang memanfaatkan internet dan sosial media sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Hal tersebut menciptakan beberapa pekerjaan baru dengan menentukan konten untuk memberikan informasi, hiburan, bahkan kepopuleran pada platform online.
Pekerjaan tersebut tentunya dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Salah satu pekerjaan yang disinggung tersebut yaitu seperti Selebgram dan Youtuber.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah mengatur ketentuan seputar Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Selebgram dan Youtuber. Pajak Penghasilan yang dikenakan merupakan termasuk dalam kategori pekerja seni atau artis. Sebenarnya, pemungutan pajak pada Selebgram dan Youtuber telah dibagi menjadi dua kategori yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 23. Dengan demikian, Selebgram dan Youtuber dapat menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan tergantung dari kategori mereka.
Pada Pajak Penghasilan Pasal 21, pajak akan dikenakan untuk para influencer online yang tidak memiliki agensi atau pekerja tersebut berdiri sendiri. Pada pasal tersebut umumnya digunakan bagi para pekerja seni yang tidak memiliki agensi atau manajer seperti freelancer dan pegawai swasta.
Pada Pajak Penghasilan Pasal 23, pajak akan dikenakan untuk para influencer online yang memiliki agensi. Umumnya, pajak tersebut ditujukan bagi pegawai yang bekerja di perusahaan. Sebab, para influencer online memiliki agen yang menanggung dan mengatur endorsement dan transaksi pembayaran dengan menjadi pihak ketiga sesuai aturan Pajak Penghasilan Pasal 23 guna melaporkan dan membayar pajak atas pendapatan yang mereka terima.
Selanjutnya, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sumber pendapatan untuk tetap bayar pajak termasuk industri digital seperti Selebgram atau Youtuber.
Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kemenkeu Mengajar kepada para pelajar di sekolah mengajak mereka untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap membayar pajak. Pajak tentunya digunakan demi pembangunan negara dan fasilitas umum serta memberikan bantuan kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, insentif pajak, bantuan internet gratis, bahkan beasiswa dapat dijalankan karena pajak. Dengan demikian, pajak yang dibayar masyarakat dapat dirasakan untuk masyarakat itu sendiri.
Menurut realisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga sepanjang periode Januari sampai dengan Oktober tahun 2020, pemerintah baru menerima Rp 10 triliun. Pada angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,18 persen dibandingkan periode Januari sampai dengan Oktober tahun 2019.
Peningkatan pada realisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi tersebut masih dikatakan lebih baik. Sebab, pada Pajak Penghasilan Pasal 21 atau penerimaan pajak karyawan mengalami penyusutan senilai 4,58 persen selama pandemi berlangsung hingga kini. Realisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 sampai dengan periode Oktober tahun 2020 tercatat dengan jumlah sebanyak Rp 115,71 triliun.









