WP Badan Tak Bisa Pakai PPh Final, Jika Lakukan Ini

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali bagi wajib pajak mengenai pemanfaatan Pajak Penghasilan final UMKM, sesuai dengan PP 23/2018. Melalui akun media sosialnya, otoritas menyampaikan bahwa wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenakan pajak sesuai ketentuan umum UU PPh, tidak akan dapat lagi memakai tarif PPh final sebesar 0,5% UMKM.

Penjelasan Ditjen Pajak tersebut menjawab pertanyaan dari seorang wajib pajak di media sosial mengenai kewajiban pajak perusahaannya yang baru dibentuk pada akhir 2020 lalu. Perusahaan tersebut pun diketahui telah mencatatkan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sepanjang tahun 2021.

Sebuah akun media sosial mengirimkan pertanyaan kepada Kring Pajak, yaitu apabila saat pendaftaran yang dipilih ialah tarif umum, maka apakah pelaporan di tahun 2021 menggunakan tarif umum pula? Meskipun, omzet yang didapatkan ialah di bawah Rp4,8 miliar?

Menjawab pertanyaan tersebut, otoritas pun kembali menegaskan bahwa jika sekali wajib pajak memilih menggunakan tarif umum dan sudah pernah menjalankan tarif umum sebelumnya, maka wajib pajak badan tersebut tidak bisa lagi menggunakan tarif final PPh UMKM. DJP pun menambahkan, meskipun omzet yang di dapatkan di bawah Rp4,8 miliar.

Sesuai pula dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat (2) PP 23/208, penggunaan PPh final ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 31E UU PPh, ataupun Pasal 17 ayat (2a).

Wajib pajak tersebut pun diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada ditjen pajak. Wajib pajak tersebut juga tidak bisa dikenakan PPh final sebesar 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/208 untuk tahun pajak-tahun pajak kedepannya.

DJP juga menambahkan, hal ini dikarenakan jika WP sudah memilih untuk menggunakan tarif umum, maka bagi tahun pajak tersebut dan tahun-tahun pajak berikutnya tidak dapat lagi menggunakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Kemudian, akun media sosial DJP atau Kring Pajak melanjutkan, dalam hal ini wajib pajak yang tidak ingat memilih tarif umum atau tarif PP 23/2018, maka wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP terdaftar.