Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah diselenggarakan oleh pemerintah dari awal tahun 1 Januari 2022 dan sudah berjalan 3 minggu lebih lamanya. Lewat PPS, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela harta mereka yang sebelumnya belum diungkapkan salam Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan itu, pemerintah akan memberikan keringanan berupa tarif yang lebih rendah kepada wajib pajak yang ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela.
Berdasarkan data dari Pajak.go.id per 18 Januari 2022, total peserta yang mengikuti program tersebut sudah sejumlah 5.271 wajib pajak. Nilai pengungkapan harta sudah tercatat sebesar Rp 3.391,95 miliar yang berasal dari 5.702 surat keterangan. Untuk data lengkapnya, berikut perinciannya per 18 Januari 2022:
|
|
18 Januari 2022 |
Pertumbuhan |
17 Januari 2022 |
|
Wajib Pajak
|
5.271 WP |
9% |
4.837 WP |
|
Surat Keterangan
|
5.702 Surat |
9,4% |
5.214 Surat |
|
Jumlah PPh
|
Rp 384,84 M |
11,2% |
Rp346,05 M |
|
Nilai Harta Bersih
|
Rp3.391,95 M |
12,8% |
Rp3.006,56 M |
|
Deklarasi Dalam Negeri
|
Rp2.685,04 M |
16% |
Rp2.313,81 M |
|
Deklarasi Luar Negeri
|
Rp459,88 M |
1,8% |
Rp451,83 M |
|
Investasi SBN
|
Rp251,1 M |
3,6% |
Rp242,4 M |
Sebagai catatan, pemerintah memberikan wajib pajak berbagai pilihan. Wajib pajak bisa mendeklarasikan hartanya yang diluar negeri, merepatriasi hartanya yang diluar negeri, mendeklarasikan hartanya di dalam negeri, atau menginvestasikan hartanya ke dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. Untuk besaran tarif yang dikenakan, akan tergantung dengan kebijakan mana yang diikuti oleh wajib pajak.
PPS kali ini pun diselenggarakan secara elektronik oleh pemerintah guna mempermudah wajib pajak sehingga lebih banyak juga wajib pajak yang ikut serta dalam PPS. Aplikasi tersebut dapat kalian akses melalui https://pajak.go.id/pps. Aplikasi itu sendiri bisa diakses oleh wajib pajak 24 jam, jadi wajib pajak bisa mengungkapkan hartanya kapan saja dan juga dimana saja.
DJP terus secara terus-menerus melakukan sosilisasi tekait PPS dan menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya pada SPT sebelumnya untuk mengikuti PPS, selagi ada kesempatan. DJP mengirimkan email blast kepada wajib pajak dan mengingatkan wajib pajak dengan mengikuti PPS akan terhindar dari sanksi administrasi yang dikenakan apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan.









