Wow! Kantor Pajak Adakan Promo Spesial Bagi Orang RI

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS atau Tax Amnesty Jilid II akan segera berakhir beberapa pekan lagi. Sangat diharapkan bagi orang kaya atau crazy rich untuk dapat mengikuti program ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, jika para crazy rich mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir pada 30 Juni 2022, maka akan mendapatkan diskon pajak.

Dalam acara Tax Gathering 2022, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebutkan, tarif akan menjadi lebih murah dari tarif normal. Meskipun, tidak semurah tarif tax amnesty jilid II. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Dionysius Lucas Hendrawan mengajak kepada tamu undangan yang merupakan para wajib pajak Jakarta Selatan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Lucas pun mengatakan, timnya akan mengundang wajib pajak untuk melakukan tax gathering. Timnya pun akan menghitung mundur hari Program Pengungkapan Sukarela akan berakhir. Kegiatan ini dilakukan oleh 8 KPP yang ada di Kanwil Jaksel I. Kegiatan tersebut akan berisikan pemaparan langsung dari Dirjen mengenai Program Pengungkapan Sukarela. Kegiatan ini diharapkan dapat menggerakkan hati para wajib pajak untuk menggunakan satu kesempatannya, karena setelah akhir Juni program telah selesai.

Seperti yang diketahui, dalam Program Pengungkapan Sukarela telah diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Jika terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program tax amnesty jilid II, maka terdapat konsekuensi yang akan diterapkan oleh tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS usai masih memiliki harta yang belum dilaporkan surat pernyataan harta (SPH) pada saat mengikuti tax amnesty 2016. Kemudian, DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh sampai dengan tahun 2015, baik harta baru yang kurang atau belum diungkap saat tax amnesty, maka akan dikenakan beberapa tarif.