Wow, 6 Negara Ini Punya Tarif PPh Terbesar di Dunia!

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh warga masyarakatnya. Bagi sebagian negara, pajak telah menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar.

Oleh karena itu, pembayaran pajak ini dirasa cukup penting bagi keberlangsungan suatu negara. Sedikitnya, terdapat enam negara yang memiliki pajak penghasilan terbesar di dunia. Salah satunya berada di Asia yaitu Jepang. Jepang mengenakan pajak penghasilan sebesar 55,97% dari pendapatan warganya.

Berikut beberapa negara yang memiliki tarif PPh terbesar di dunia:

1. Ivory Coast atau Pantai Gading

Negara ini dikenal sebagai penghasil dan pengekspor coklat terbesar di dunia. Pantai Gading pun menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi. Telah diketahui bahwa warga negara Pantai Gading telah memberikan sekitar 60% dari pendapatan mereka sebagai pajak.

2. Finlandia

Finlandia pun masuk ke dalam salah satu negara dengan pajak penghasilan terbesar. Tarif pajak di negara ini dapat dikatakan cukup tinggi. Angkanya dapat mencapai 56,95 persen dari pendapatan yang dimiliki tiap warga negaranya. Selain itu, Finlandia juga memiliki pajak capital gain tertinggi di dunia.

3. Jepang

Pajak penghasilan di Jepang menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia yang memiliki angka fantastis. Telah tercatat sebesar 55,97 persen pajak penghasilan yang dikenakan negara ini terhadap pendapatan warga negaranya.

4. Denmark

Pajak penghasilan yang dikenakan Denmark untuk warga negaranya ialah sekitar 55,9% dari pendapatan. Besaran pajak penghasilan ini pun memungkinkan pemerintah Denmark untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta berbagai program sosial untuk rakyatnya.

Dengan tarif pajak yang tinggi, Denmark pun memiliki peningkatan aksesibilitas program sosial bagi rakyat Denmark.

5. Austria

Austria telah diketahui sebagai negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita. Austria pun menarik sekitar 55% dari pendapatan miliki warga negaranya. Selain tarif PPh yang tinggi, negara ini juga memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%, pajak capital gain 25%, dan pembayaran bonus yang dikenakan tarif 6%.

6. Swedia

Swedia memiliki sistem perpajakan untuk penghasilan dari pekerjaan yang menggabungkan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan dengan iuran jaminan sosial atau iuran pemberi kerja. Terdapat besaran pajak yang dikenakan pemerintah Swedia telah mencapai 52,9% dari pendapatan tahunan warga negaranya.

Negara tentu memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran angka pajak yang dikenakan. Namun, biasanya tentu akan disesuaikan dengan tingkat ekonomi dan standar hidup yang dimiliki warga negaranya.