Webinar Tata Cara Pendaftaran Hingga Pelaporan Pajak Bagi Pemungut Pajak dan PKP

Kamis, 21 April 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Tata Cara Pendaftaran Hingga Pelaporan Pajak Bagi Pemungut Pajak dan Pengusaha Kena Pajak”. Webinar kali ini diisi oleh Denty Tresna Mutiara dan Dian Anggraeni, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP. Webinar kali ini menjelaskan tentang aturan turunan Undang-Undang HPP dengan dasar hukum PMK 58-59/PMK.03/2022.

PMK-58/PMK.03/2022 menjelaskan mengenai penunjukan pihak sebagai pemungut pajak dan tata caranya atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Ruang lingkup aturan ini ialah transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, transaksi yang difasilitasi oleh PPMSE, dan pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace.

Objek pemungutan berupa penyerahan BKP atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah lewat pihak lain akan dipungut PPN sebesar 11% dan PPnBM sesuai ketentuan apabila ada dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice. Adapun, penghasilan rekanan pemerintah dari instansi pemerintah atas barang jasa atau sewa harta melalui pihak lain dipungut atau dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. PPh 22 yang dipungut merupakan kredit pajak dan bagian dari pelunasan PPh. SPT Masa bagi pihak lain dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Adapun, aturan pemungutan pajak atas transaksi oleh pemungut melalui saluran elektronik dengan transaksi tunai kurang dari Rp2.000.000, maka PPN dipungut oleh penjual dan PPh tidak dipungut. Untuk transaksi tunai lebih dari Rp2.000.000, maka PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh Instansi Pemerintah, dan untuk transaksi kartu kredit, maka PPN dipungut oleh penjual dan PPh Pasal 22 tidak dipungut.

PMK 59/PMK.03/2022 menjelaskan aturan pengecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah serta perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dalam aturan ini dijelaskan pula pembayaran dengan mekanisme Uang Persedisaan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.

Anda dapat melakukan tonton ulang webinar ini melalui link berikut bit.ly/StreamYTPMK58-59 dan mendapatkan materi pada link berikut bit.ly/StreamYTPMK58-59