Kamis, 10 Maret 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Sosialisasi Penutupan e-SPT & Solusi Lapor SPT Tahunan”. Webinar kali ini dihadiri oleh Immaduddin Zauki, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP dan Mulyana, selaku Tim Pajakku dengan jumlah total peserta sekitar 400 orang. Webinar dilakukan dengan tujuan menunjang sosialisasi pemahaman seputar penutupan e-SPT dan bagaimana solusi selanjutnya atas kebijakan baru tersebut berupa tutorial mekanisme pengisian e-filing pajakku untuk memudahkan Wajib Pajak.
Dalam webinar tersebut, di awali dengan pemaparan kewajiban perpajakan yaitu Mendaftarkan, Menghitung, Membayar, dan Melaporkan. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Kemudian, menghitung pajak yang harus dibayar, membayar pajak sesuai dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara, dapat melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dan Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak lain, serta melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.
Dijelaskan pula jenis-jenis SPT Orang Pribadi seperti 1770,1770 S, dan 1770 SS. 1770 adalah Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final, atau dari penghasilan lain. Kemudian, 1770 S adalah Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri, atau dikenakan PPh final. Terakhir, 1770 SS adalah Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan, selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun atau pekerjaan dari lebih dari satu pemberi kerja.
Putar ulang webinar full di bit.ly/StreamE-SPT
Zauki juga menjelaskan pengambilan formulir SPT Tahunan dapat diperoleh melalui mengunduh di https://pajak.go.id, KPP/KP2KP terdekat, atau Mobil Pajak Keliling/Pojok Pajak. Sejak tahun 2005, pelaporan SPT Tahunan menggunakan pelaporan manual. Berlanjut mulai dari tahun 2005-2021 mulai menggunakan e-filing dan e-SPT, hingga pada tahun 2022, bertransformasi menggunakan e-form dan e-filing. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui datang langsung ke KPP/KP2KP, e-filing/e-form, kantor pos, jasa ekspedisi tercatat, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diatur dalam Per-10/PJ/2020, dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Layanan aplikasi PJAP berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan; Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; Penyelenggaraan e-faktur Host-to-Host (H2H); Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik; Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaporan SPT online adalah memiliki NPWP, e-FIN, dan akun password serta email. Pada webinar tersebut, cukup banyak peserta yang mengaku kerap melakukan pelaporan melalui teman, keluarga, atau perusahaan. Kini, Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pelaporan bertahap secara sendiri atau self-assessment. Dijelaskan pula, jika Wajib Pajak lupa EFIN, Wajib Pajak dapat menghubungi Chat Pajak, @Kring_Pajak, Telepon 1500200, serta menyiapkan data-data yang dibutuhkan.
Batas waktu penyampaian SPT ialah 3 bulan setelah akhir tahun buku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan setelah akhir tahun buku bagi Badan. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dapat dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Jangan lupakan sanksi bagi yang tidak menyampaikan lapor SPT berupa Rp 100.000 bagi Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 bagi badan.









