Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak dengan online menggunakan cara e-Filling di kantornya. Ma’ruf menghimbau masyarakat untuk mengikuti jejaknya yang menunjukkan dirinya sebagai warga negara indonesia (WNI) yang taat dalam melaporkan laporan pajaknya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pajak adalah tulang punggung dalam pembiayaan negara dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia, seperti contohnya adalah sarana dan prasarana di bidang Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang memberi himbauan dengan cara memberikan contoh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan online menggunakan cara e-Fillling, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik kepada kurang lebih 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) agar langsung menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum dekat dengan batasan waktu akhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pengiriman surat elektronik tersebut adalah sebagai pengingat untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) agar tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem e-Filling dengan lebih cepat dari batas waktu akhir yaitu 31 maret 2020.
Dalam surat elektronik yang telah dikirimkan, DJP memberikan informasi dan arahan untuk para WP OP dapat menghindari permasalahan yang mungkin akan terjadi jika menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2019 dekat dengan batas akhir pelaporan SPT. Permasalahan tersebut antara lain adalah penolakan dikarenakan penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat dari tergesa – gesa, situs web yang menjadi lamban untuk menyampaikan e-Filling, jumlah antrian yang banyak untuk penyampaian secara manual dan penalti berupa denda jika penyampaian melewati batas waktu akhir.
Hestu Yoga menjelaskan bahwa DJP sudah melakukan berbagai macam upaya dalam sosialisasi ke para Wajib Pajak untuk mengingatkan waktu dalam penyampaian SPT menggunakan media sosial resmi. Dari awal tahun 2020 DJP telah mengirim surat elektronik kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja. Dan di sisi lain, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa sudah terdapat lebih dari empat juta orang yang sudah melakukan pelaporan pajak menggunakan fitur e-Filling sesuai dengan data kementerian keuangan. Menurut Suryo Utomo, angka tersebut adalah tanda nyata dari adanya peningkatan dalam jumlah pelapor pajak dari tahun lalu yang berada di angka tiga juta orang.
Pada tahun 2018, DJP mencatat realisasi dalam penyampaian SPT PPh hanya mencapai angka 67,2 persen atau setara dengan 12,32 juta SPT dari target Wajib Pajak wajib lapor 18,3 juta Wajib Pajak. Padahal, DJP membuat target untuk tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT sebesar 85 persen, lebih tinggi dari tahun pajak sebelumnya yaitu sebanyak 75 persen. Target dalam pelaporan SPT sebesar 85 persen adalah setara dengan 15,5 juta SPT sehingga masih terdapat jarak 17,8 persen atau setara dengan 3,2 juta SPT untuk mencapai target tersebut.









