Wah, Ternyata Segini Pajak Mobil Sport Mewah

Di Indonesia, mobil yang masuk dalam kategori “mewah” adalah mobil yang harganya diatas Rp 1 miliar.

Untuk jenis mobil yang memiliki harga diatas Rp 1 miliar tentunya adalah yang memiliki jenis mobil sport dengan brand terkenal seperti Porsche, Ferrari, Lamborghini, dan lain-lain.

Namun, berapa sih pajak yang dikenakan bagi mobil-mobil tersebut? Mengapa banyak pajak mobil mewah yang nunggak di Jakarta?

Untuk pajak yang dikenakan bagi supercar tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Contohnya untuk tipe Lamborghini Gallardo yang kisaran harganya Rp 3,49 miliar, pajak yang dikenakan adalah sebesar Rp 73,71 juta. Wah, sebuah angka yang sangat besar hanya untuk bayar pajak.

Selain itu, masih ada Lamborghini Aventador dengan harga jual Rp 5,8 miliar dengan jumlah pajaknya sebesar Rp 129,02 juta setiap tahunnya.

Sementara di Italia dan California, harga jualnya adalah Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar dengan jumlah pajak sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta untuk setiap tahunnya. Sedangkan untuk Porsche 911 yang dijual seharga Rp 2,65 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 juta.

Sebenarnya mobil mewah tersebut memiliki beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Dengan harga jual yang selangit dikarenakan mobil mewah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebesar 125 persen dari tarif PPN 10 persen.