Sudahkah wajib pajak mengetahui apa yang dimaksud dengan penagihan pajak?
Penagihan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang ke wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak terutang dan dilunasi penagihan pajaknya. Berdasarkan PMK 189/2020, penagihan pajak terdiri dari penagihan pasif, penagihan aktif, sampai penagihan seketika dan sekaligus. Di artikel kali ini, kita akan mengenal lebih dalam terkait penagihan pajak seketika dan sekaligus yang mungkin masih belum terlalu familiar di telinga awam.
Dalam PMK No. 24 / PMK.03 / 2008, penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih.
Apabila pembayaran belum bisa dilunasi oleh wajib pajak saat penagihan sekaligus, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) 189 / 2020 diatur bahwa penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh juru sita pajak berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Dalam Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut disebutkan bahwa surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak, besarnya utang pajak, perintah untuk membayar, dan juga saat pelunasan pajak. Pada ayat (1), dikatakan bahwa surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat diterbitkan sebelum jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului surat teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, atau sebelum surat paksa diterbitkan.
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan di bawah enam kondisi tertentu. Pertama, penanggung pajak akan selamanya meninggalkan Indonesia atau memiliki niatan tersebut. Kedua, barang yang dimiliki atau dikuasai oleh penanggung pajak dipindahtangankan penanggung pajak untuk memberhentikan atau mengecilkan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ketiga, munculnya tanda bahwa akan terjadinya pembubaran, penggabungan, pemekaran, pemindahtanganan, atau perubahan bentuk sebuah badan.
Keempat, pembubaran badan akan dilakukan oleh negara. Kelima, pihak ketiga melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak. Keenam, yang terakhir, terdapat tanda tanda bahwa badan akan mengalami kebangkrutan.









