Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menghapus sejumlah pajak properti yang saat ini mencapai total 16 persen. Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor properti dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memiliki hunian. Rencana tersebut disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo sekaligus Ketua Satgas Perumahan, dalam acara Propertinomics Executive Dialogue di Jakarta pada Kamis (10/10/2024).
Hashim menjelaskan bahwa pajak yang dihapus meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Kedua pajak ini akan dihapuskan sementara untuk memberikan stimulus ekonomi sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Pajak Dihapus Sementara untuk Stimulus Ekonomi
Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa rencana penghapusan pajak tersebut akan berlaku sementara, dengan durasi satu hingga tiga tahun pertama masa jabatan Prabowo. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah membeli rumah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar meringankan beban konsumen, tetapi juga mendorong bangkitnya sektor properti yang selama ini mengalami tekanan.
Menurut Hashim, meskipun penghapusan pajak ini akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, efek jangka panjangnya diperkirakan positif dengan keyakinan dapat memperkuat sektor properti dan membantu pengentasan kemiskinan. Ia menambahkan bahwa kehilangan pendapatan negara dari PPN dan BPHTB bisa ditutupi oleh pemasukan lain, seperti pajak dari kontraktor dan sektor bisnis terkait.
Baca juga: Insentif Beli Rumah Bebas Pajak 100% Resmi Diteruskan hingga Akhir 2024
Target Pembangunan 15 Juta Rumah dalam Lima Tahun
Selain penghapusan pajak, Hashim juga memaparkan rencana ambisius Prabowo dalam pembangunan rumah. Pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah setiap tahun selama lima tahun, sehingga totalnya mencapai 15 juta unit.
Sebanyak dua juta rumah akan dibangun di perdesaan, dengan fokus pada penggunaan jasa kontraktor kecil, UMKM, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hashim menekankan bahwa pembangunan di desa ini tidak boleh dilakukan oleh kontraktor besar atau perusahaan konglomerat agar kelompok masyarakat kecil yang membentuk UMKM, seorang pengusaha kecil maupun tergabung dalam Koperasi dapat menikmati manfaat ekonomi. Sedangkan satu juta rumah di perkotaan baru akan terbuka untuk perusahaan besar.
Respons Positif Pengembang Properti
Rencana penghapusan pajak ini mendapat sambutan baik dari pelaku industri properti. Mengutip dari Detik, Christine Natasha Tanjungan, Vice President of Commercial National Sinar Mas Land, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam membeli hunian. Ia mencontohkan, ketika pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2023-2024, terjadi lonjakan penjualan properti hingga 30-40 persen. Hal ini disebabkan masyarakat bisa membeli hunian dengan harga lebih murah, dan ini sangat membantu.
Ia berharap, jika kebijakan PPN dan BPHTB dihapus, sektor properti akan tumbuh lebih cepat. Christine juga meminta pemerintah mempertimbangkan perpanjangan insentif pajak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
Baca juga: PPN DTP Rumah 50% Masih Ada, Pastikan BAST Terdaftar
Tantangan dan Harapan dari Kebijakan Pajak Properti
Meski kebijakan penghapusan pajak ini mendapat dukungan, tantangan tetaplah ada. Penghapusan sementara PPN dan BPHTB berpotensi menurunkan penerimaan negara, terutama di masa awal implementasi. Namun, pemerintah optimis bahwa dampak positif dari meningkatnya penjualan rumah akan berimbas pada penerimaan dari sektor lain, seperti pajak kontraktor dan pendapatan terkait pembangunan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi backlog atau kekurangan pasokan perumahan di Indonesia yang selama ini menjadi persoalan utama. Dengan adanya pembangunan tiga juta rumah setiap tahun, pemerintah berharap dapat menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
Kebijakan Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Wacana penghapusan pajak properti ini sejalan dengan visi Prabowo untuk menjadikan sektor properti sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong para pengembang lebih aktif dalam menyediakan hunian.
Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan, Indonesia akan memiliki pasar properti yang lebih dinamis dan stabil. Selain itu, masyarakat di pedesaan diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan, sehingga kesenjangan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan dapat berkurang.









