Pemerintah dan DPR resmi menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 dengan besaran paling tinggi 0,5 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diterbitkan Presiden Jokowi 5 Januari lalu.
Sebagai catatan, dirujuk dari Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan pada lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, tetapi pengenaan pajak ini tidak termasuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pengenaan PBB-P2 berlaku dalam jangka waktu satu tahun kalender. Waktu yang tepat untuk menghitung PBB-P2 yang terutang yaitu sesuai keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.
Namun setelah UU HKPD ditekankan pada 5 Januari lalu, tarif maksimal PBB-P2 naik menjadi 0,5 persen. “Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen,” dikutip dari Pasal 41 UU HKPD.
Padahal sebelum UU tersebut ditekankan, tarif PBB-P2 hanya dipatok 0,1 persen sampai maksimal 0,3 persen.
Selain perubahan tarif PBB-P2, UU HKPD juga mengatur dasar pengenaan PBB-P2 merupakan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tidak kena pajak ditetapkan minimal Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
“Apabila Wajib Pajak memiliki atau mengelola lebih dari satu/beberapa objek PBB-P2 dalam satu wilayah kabupaten/kota, maka NJOP tidak kena pajak hanya akan dibebankan kepada satu objek PBB-P2 per tahun pajak,” tulisnya dalam Pasal 40 ayat 4.
NJOP yang digunakan untuk menghitung PBPP2 akan ditetapkan dari minimal 20% sampai dengan maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
NJOP ditentukan setiap tiga tahun sekali, dengan pengecualian untuk subjek pajak tertentu yang dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 40 ayat 8.









