Usai Lapor SPT, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Wajib Pajak Indonesia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan seluruh jajarannya secara serentak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing. Sri Mulyani mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan begitu masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak sehingga mengurangi resiko untuk terpapar virus covid-19.

Dengan adanya pelayanan tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat semua untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh secepatnya untuk menghindari terjadinya eror secara elektronik dan menghasilkan keterlambatan pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Sementara untuk SPT Wajib Pajak orang badan akan berakhir pada April 2021 yang berarti perusahaan memiliki waktu hingga bulan depan untuk melakukan pelaporan. 

Sri Mulyani sendiri mengaku senang mendengar kabar bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan beberapa Menteri Indonesia Lainnya telah melaporkan SPT nya. “Mari sukseskan penyampaian SPT Tahun 2020 untuk anda semua, terutama wajib pajak individu. Lakukan pelaporan pekan – pekan ini kalau bisa,” ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan sambutan setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret mendatang, Sri Mulyani mengatakan perlu melakukan penyampaian SPT lebih cepat agar terhindar dari segala gangguan yang dialami oleh e-filing nantinya. Masih banyak Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT dekat atau pada batas akhir jatuh tempo tersebut. Sehingga adanya jam antrian yang meningkat pada hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir yang beresiko eror dan menghasilkan keterlambatan penyampaian SPT. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta perlindungan sosial apalagi di masa pandemi ini. Kepala negara sendiri menyatakan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung segala program pemulihan dan bantuan sosial ditengah pandemi covid-19.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa memang pajak merupakan uang rakyat yang digunakan seluruh warga Indonesia untuk digunakan dalam berbagai macam mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, pemulihan, hingga penanganan covid-19. Namun melalui pajak tersebut, masyarakat dapat menikmati kembali fasilitas dan layanan yang dihasilkan melalui pajak.

Menurut Direktorat Jenderal pajak (DJP), tercatat 4,53 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. 96 persen dari total pelapor telah memanfaatkan layanan e-filing dibandingkan dengan layanan manual. Maka dari itu dengan dilakukannya pelaporan SPT Tahunan secara online, diharapkan Warga Negara Indonesia memiliki kesadaran penuh atas kewajibannya untuk mematuhi pajak. Apalagi masyarakat diberi banyak kemudahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, salah satunya dapat menghemat waktu, lebih mudah dan praktis. Mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 jadi diharapkan masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya.