Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 19 Februari 2025, sebanyak 4,4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dari jumlah tersebut, mayoritas dilakukan melalui saluran elektronik.

 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angka ini terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

 

“Sebagian besar SPT telah dilaporkan melalui saluran elektronik sebanyak 4,31 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual berjumlah 97,8 ribu,” ujar Dwi dalam keterangannya pada Kamis, 20 Februari 2025.

 

Rekapitulasi Pelaporan SPT Tahunan 2025

 

Berdasarkan data DJP per 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, berikut adalah jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan:

 

Kategori Wajib Pajak Jumlah SPT yang Dilaporkan
Wajib Pajak Orang Pribadi 4,27 juta
Wajib Pajak Badan 130,5 ribu
Total SPT yang Dilaporkan 4,4 juta

 

Dari jumlah tersebut, mayoritas menggunakan layanan elektronik, yaitu sebanyak 4,31 juta SPT, sementara 97,8 ribu SPT masih dilaporkan secara manual.

 

Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

 

Jumlah Wajib Pajak yang Telah Menerbitkan Faktur Pajak

 

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan dalam penggunaan faktur pajak elektronik dan sertifikat elektronik oleh wajib pajak. Hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 803.372.

 

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 266.608, dengan rincian:

 

Periode Pajak Jumlah Faktur Pajak yang Diterbitkan
Januari 2025 60.779.275 faktur
Februari 2025 14.233.029 faktur

 

Total faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi pada kedua periode tersebut mencapai 75.012.304 faktur.

 

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025

 

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah sebagai berikut:

 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: 30 April 2025

 

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari keterlambatan yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi.

 

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

 

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, mereka akan dikenakan denda administratif sebagai berikut:

 

Jenis Wajib Pajak Denda Keterlambatan
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp100.000
Wajib Pajak Badan Rp1.000.000

 

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

 

Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menggunakan saluran elektronik resmi dari DJP. Berikut langkah-langkah pelaporan melalui DJP Online (e-Filing):

 

Baca juga: Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan 2025? Ini Daftarnya

 

  1. Akses laman DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Lapor” lalu klik e-Filing.
  4. Isi data SPT Tahunan sesuai formulir yang tersedia (1770 SS, 1770 S, atau 1770 untuk wajib pajak orang pribadi).
  5. Cek kembali data yang telah dimasukkan, pastikan seluruh informasi benar dan lengkap.
  6. Dapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
  7. Kirim SPT, dan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.

 

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan, dapat menggunakan e-Form atau e-Filing, dengan format yang lebih kompleks dibandingkan pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News