Update: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan OP Sudah 10,7 Juta

Pemerintah mengumumkan sejauh ini sudah terdapat 10,7 Juta laporan Surat Pemberitahuan Tahunan OP untuk tahun pajak 2021. Hal ini sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak telah berakhir di Hari Jumat, 31 Maret 2022. Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melaporkannya sebelum batas waktu agar tidak terkena sanksi atau denda.

Ditjen Pajak melaporkan terdapat sekitar 10,7 juta wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT di hari terakhir pelaporan. Diketahui, sebelumnya terdapat 9,47 juta wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Adapun, informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pada 2022, terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang harus mengisi SPT Tahunan. Jumlah ini terdiri dari 1,65 juta wajib pajak Badan dan 17,35 juta wajib pajak orang pribadi.

Angka ini dinilai meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 tercatat sejumlah 9.945.801 SPT Tahunan 2020 telah dilaporkan. Angka ini menunjukkan peningkatan pelapor SPT Tahunan 2021.

Dari jumlah SPT Tahunan 2021 kali ini, pemerintah menghimbau agar seluruh wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-form dan e-filing. Hal ini dilakukan sehubungan dengan ditutupnya saluran e-SPT. DJP menilai e-form dan e-filing memberikan solusi dari beberapa kendala yang dihasilkan oleh e-SPT. Hal ini juga dilakukan untuk efisiensi pemasukan data laporan SPT Tahunan.

Meskipun begitu, saluran e-SPT ini dibuka kembali ketika mendekati waktu batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk memudahkan wajib pajak yang masih belum melaporkan wajib pajak.

Sebagai info tambahan, tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ialah 31 Maret 2022, dimana telah ditutup. Pada tahun ini, Neilmaldrin menyatakan otoritas tidak berencana untuk menunda batas waktu lapor SPT Tahunan 2021, meskipun batas waktu yang ditetapkan sudah ditutup.

Ditjen Pajak menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penyampaian pelaporan SPT secara sosialisasi dan pengingatan wajib pajak melalui email. Pengiriman email dilakukan kepada pemberi kerja agar segera membuat dan memberikan bukti potong pajak penghasilan pada karyawannya dan juga mengirimkan email kepada email wajib pajak orang pribadi.