Sampai tanggal 20 Mei 2022, Kementerian Keuangan telah melaporkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang disebut juga pengampunan pajak Jilid II telah dimanfaatkan oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan jumlah harta bersih yang diungkap ialah sejumlah Rp91,6 triliun, sementara itu jumlah pajak yang diterima dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp9,25 triliun.
Adapun, deklarasi dalam negeri yang diperoleh ialah sebesar Rp79,12 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp6,99 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen SBN atau surat berharga negara mencapai nominal 5,4 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela pun telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Sri Mulyani juga menjelaskan, Program Pengungkapan Sukarela telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak yang akan menjadi peserta Program Pengungkapan Sukarela didominasi oleh pegawai dengan rata-rata penghasilan sebesar miliaran rupiah.
Dalam konferensi APBN KiTa edisi Mei, Sri Mulyani mengatakan mayoritas yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini hartanya antara Rp1 miliar hingga Rp100 miliar. Peserta pun berasal dari berbagai sektor, mayoritasnya ialah pegawai sebesar 45% serta pedagang besar dan eceran sebesar 34,1%.
Adapun, jenis pekerjaan lainnya yang memiliki porsi jauh lebih sedikit, yaitu jasa perorangan lainnya sebesar 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen, jasa profesional 1,8 persen, dan sektor lainnya sebesar 7 persen.
Secara rinci, peserta Program Pengungkapan Sukarela berasal dari berbagai lapisan dengan nilai harta yang tertuang dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Pada rentang Rp1-10 miliar, terdapat sebanyak 19.003 wajib pajak atau sekitar 41,11% dari total peserta Program Pengungkapan Sukarela.
Selanjutnya, terdapat sebanyak 14.742 peserta Program Pengungkapan Sukarela yang memiliki penghasilan sebanyak Rp10 miliar-Rp100 miliar atau mencakup 31,9% dari total peserta Program Pengungkapan Sukarela.
Kemudian, wajib pajak yang mengikuti PPS dengan penghasilan sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 4.995 atau 10,81% dari total peserta Program Pengungkapan Sukarela. Sementara itu, sebanyak 3.596 wajib pajak berpenghasilan Rp10 juta atau 7,78% dari total peserta PPS.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ini tim DJP terus menggencarkan sosialisasi PPS dan mengingatkan wajib pajak atas pemanfaatan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 tersebut.









