Update Penerimaan Pajak !!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa dampak dari pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih umum dikenal dengan covid-19 telah menjangkau seluruh sektor yang ada di dalam perekonomian. Kesimpulan tersebut dapat ditarik dengan melihat dari jumlah realisasi penerimaan pajak yang mengalami tekanan hingga mengalami penurunan sebesar 10,8 persen jika dibandingkan dengan realisasi dari periode yang sama dengan tahun lalu.

Tercatat bahwa sampai pada bulan April 2020, realisasi penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 0,9 persen dengan jumlah Rp 434,4 triliun. Pada saat tersebut, wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sebuah penjelasan bahwa menurunnya penerimaan perpajakan disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang terhenti akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk membantu menekan tingkat kecepatan penularan pandemi corona virus disease 2019.

Sampai pada bulan Mei, penerimaan pajak mencapai angka Rp 444,6 triliun atau setara dengan 35,4 persen dari target yang ada pada Perpres 54 2020. Sebagai penjelasan lebih rinci untuk penerimaan pada bulan Mei, Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan bahwa untuk industri pengolahan realisasi penerimaan pajaknya mencapai Rp 126,14 triliun, jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu. Industri jasa keuangan dan asuransi yang tahun lalu masih dapat mengalami pertumbuhan pada penerimaan sebesar 9,9 persen. Untuk tahun ini, realisasi dari penerimaan pajak mencapai pada angka Rp 69,36 triliun dengan kondisi mengalami kontraksi sebesar 1,6 persen.

Adapun untuk real estate dan industri yang bergerak di bidang konstruksi, kontraksi yang dialami adalah sebesar 11 persen dengan realisasi dari penerimaan pajak sebesar Rp 27,63 triliun. Selain itu, Ia juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa sektor pertambangan telah lama mengalami tekanan dan pada tahun 2020. Pada tahun lalu, tercatat bahwa terjadi kontraksi sebesar 12,4 persen, angka tersebut menjadi 34,9 persen untuk tahun ini dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 18,66 triliun. Selain itu, untuk bidang transportasi dan pergudangan, biasanya terjadi pertumbuhan sebesar 2 digit tahun lalu mencapai besaran 25,7 persen. Tetapi pada tahun ini terjadi penurunan sebesar 6,4 persen dengan realisasi Rp 19,9 triliun.

Pada sisi lain, dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri mengalami penurunan sebesar 2,71 persen menjadi Rp 94,51 triliun. Tidak hanya itu, Pajak Penghasilan badan juga mengalami penurunan sebesar 20,46 persen menjadi berada pada angka Rp 87,67 triliun. Setelah itu, Penerimaan pada PPh 22 Impor mengalami penurunan sebesar 24,97 persen menjadi berada pada angka Rp 17,9 triliun. Selain itu, PPh 21 juga mengalami penurunan sebesar 5,3 persen menjadi sebesar Rp 61,69 triliun, PPh final juga turut mengalami penurunan sebesar 2,96 persen menjadi Rp 46,39 triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai impor mengalami penurunan sebesar 14,8 persen menjadi Rp 60,61 triliun.