Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa proses bisnis yang dijalankan selama keadaan New Normal, tidak terkecuali dengan pelayanan tatap muka yang baru saja kembali dijalankan, berjalan dengan lancar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pelayanan tatap muka yang sudah kembali dibuka pada awal pekan lalu berjalan tanpa kendala. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa Protokol kesehatan dijalankan dengan baik oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh daerah.
Selain itu, Hestu juga menyampaikan bahwa berjalan lancarnya pelayanan tatap muka di keadaan new normal bukan hanya karena andil dari otoritas saja. Karena, tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan yang diterapkan untuk para wajib pajak dan tamu yang datang untuk melakukan pelaporan ke kantor pajak juga sangat berpengaruh. Ia menambahkan bahwa pegawai DJP juga sudah mulai membiasakan diri dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi corona virus disease 2019 tersebut. Wajib pajak juga dapat terlihat telah memahami dan dapat menjalankan protokol kesehatan tersebut dengan baik saat pelayanan tatap muka dibuka secara terbatas. Tidak hanya itu, Hestu Yoga Saksama juga memberikan himbauan pada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan DJP dengan basis elektronik selama masa pandemi covid-19 tersebut. Ia memberikan dorongan untuk para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online untuk melakukan pendaftaran NPWP dengan melalui saluran e-Reg Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, di sisi lain. Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilalui oleh Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak memberikan keputusan untuk melakukan penundaan pada pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk beberapa saat dikarenakan ditemukan adanya kasus positif corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2020 dilakukan penundaan pada pelaksanaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi.
Pengadilan Pajak mengambil keputusan tersebut dikarenakan terdapat dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak yang merupakan seorang pramubakti dan seorang petugas kebersihan yang melakukan pekerjaannya di gedung F ditemukan memiliki kondisi positif terkena corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut, kedua pekerja yang terduga telah terkena covid-19 tersebut terpapar di daerah tempat tinggalnya berdasarkan hasil dari Swab Test yang dilakukan pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi bahwa mereka positif covid-19 dari data yang muncul pada 27 Juni 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan covid-19 secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan, oleh karena hal tersebut, penundaan pada pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi dilakukan di daerah Pengadilan Pajak. Selain memberikan informasi tentang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara untuk layanan administrasi, surat edaran yang diluncurkan tersebut juga memiliki tujuan untuk melindungi pegawai, panitera, hakim, dan semua yang menggunakan layanan Pengadilan Pajak dari resiko terpapar covid-19.









