Update Layanan DJP Dalam Masa Transisi New Normal

Sehubungan dengan dimulainya “New Normal”, pelayanan Direktorat Jenderal Pajak semakin ditingkatkan. Peningkatan tersebut dimulai dari kinerja pelayanan elektronik sampai dengan kinerja Kring Pajak yang kembali dibuka. Pada hari Sabtu 6 Juni 2020, DJP melakukan penghentian sementara pada waktu layanan elektronik. Penghentian tersebut dilakukan karena DJP akan mulai melakukan pemeliharaan pada fasilitas teknologi dalam rangka peningkatan keamanan pelayanan elektronik DJP.

Selain itu, Kring Pajak, sebuah layanan konsultasi langsung menggunakan telepon juga sudah kembali dibuka. Layanan tersebut kembali beroperasi pada tanggal 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19. Pembukaan kembali layanan telepon terjadi pada saat yang bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP untuk mulai kembali bekerja di kantor

Layanan langsung atau tatap muka Direktorat Jenderal Pajak akan kembali dibuka mulai pada hari Senin, 15 Juni 2020. Walaupun begitu, masih ada beberapa layanan yang tetap diberikan pengecualian dikarenakan layanan tersebut dapat diakses secara online. Pembukaan layanan tatap muka tersebut termuat di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020. Pembukaan pada layanan tatap muka atau layanan langsung tersebut juga diberitakan oleh call center DJP, Kring Pajak, melalui media sosial.

Adapun layanan yang diberikan pengecualian pada layanan langsung tersebut adalah, Pertama, Pendaftaran NPWP. Kedua, Surat Keterangan Fiskal. Ketiga, Pelaporan SPT Masa dan Pelaporan SPT Tahunan yang sudah wajib e-Filling. Keempat, surat keterangan untuk penerbitan formal dari bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari pengalihan hak dari tanah dan / atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan / atau bangunan. Kelima, pengurusan lupa E-FIN dan pengaktivasian E-FIN. Keenam, layanan yang berada di UPRPPN Bandara (Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara)

Bagi para wajib pajak yang tidak dapat melakukan pengaksesan pada layanan yang sudah tersedia secara daring, direkomendasikan untuk melakukan pengaksesan pada laman https://pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.