Update Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pajak

Pemprov Jawa Barat memberikan perpanjangan pada program peringanan pajaknya hingga tanggal 31 Juli 2020 guna memberikan keringanan beban pada masyarakat di tengah pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan perpanjangan program peringanan pajaknya tersebut adalah perpanjangan kedua, seharusnya program perpanjangan tersebut berakhir pada tanggal 30 April dan 31 Mei 2020. Perpanjangan tenggat waktu program peringanan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020. Badan Pendapatan Daerah memberikan himbauan pada masyarakat Jawa Barat untuk segera menggunakan manfaat dari fasilitas tersebut tanpa perlu khawatir dengan adanya corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19.

Adapun penjelasan pada program keringanan tersebut, program keringanan pajak tersebut disebut “Triple Untung”. Keuntungan yang diberikan oleh program tersebut adalah, Pertama, bagi para wajib pajak yang terlambat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), akan dibebaskan dari denda yang seharusnya ditanggung. Tetapi insentif tersebut tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang yang berlum terdaftar atau melakukan pergantian mesin. Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor yang pertama melainkan untuk yang kedua dan seterusnya juga secara gratis. Ketiga, dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan balik nama.

Selain itu, Keringanan pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung mendapatkan tanggapan positif oleh para wajib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan bahwa antrean wajib pajak semakin meningkat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung semenjak mulai diluncurkannya fasilitas keringanan pajak tersebut. Dalam pembagiannya, keringanan pajak dibagi menjadi dua klasifikasi. Pertama, Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak setara atau dibawah dari Rp 500.000 akan digratiskan dengan syarat tidak ada tunggakan pajak. Kedua, Wajib Pajak dengan hutang pajak di bawah nilai Rp 5 juta bisa mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen. Tetapi keringanan tersebut tidak diberikan secara otomatis, sehingga para wajib pajak diperlukan untuk melakukan permohonan pengurangan.

Sementara itu, di Sulawesi Selatan. Data Badan Pendapatan Daerah mencatat penurunan penerimaan pajak daerah yang tajam pada Mei 2020 akibat pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Dharmayani Mansur mengatakan bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi tingkat penyebaran corona virus disease 2019 telah menyebabkan terhentinya berbagai macam kegiatan ekonomi. Hal tersebut mengakibatkan penerimaan pajak menurun dengan tajam dengan kisaran sebesar 50 persen. Dharmayani Mansur menyatakan bahwa penerimaan pajak pada umumnya bisa mencapai kisaran Rp 5 miliar hingga mencapai Rp 6 miliar per harinya. Tetapi pada bulan Mei, penerimaan pajak hanya mencapai pada kisaran Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per hari.