Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2022 telah mencapai sejumlah 12,76 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan SPT Tahunan dari Wajib Pajak badan yang diterima oleh Ditjen Pajak sampai tanggal 30 April 2022 telah mencapai 887.762 SPT Tahunan atau sebesar 7% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh otoritas pajak.
Ia pun menyebutkan, terdapat pula pertumbuhan dalam SPT Tahunan PPh badan dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama yaitu sebesar 0,49%. Angka tersebut dapat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, sehingga terlihat pertumbuhan sebesar 0,49% secara year-on-year.
Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan telah mencapai sebesar 1,65 juta pada tahun ini. Berdasarkan data tersebut dapat dilihat rasio kepatuhan formal bagi wajib pajak badan per 30 April 2022 masih sebesar 53,72%.
Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi per 30 April 2022 telah mencapai sebesar 11,87 juta SPT. Dengan jumlah tersebut wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT ialah sebanyak 17,35 juta orang, maka dapat dijelaskan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai besaran 68,46%.
Telah tercatat total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 telah mencapai 67,18%. Hasil tersebut belum sesuai dengan ekspektasi Ditjen Pajak. Otoritas pajak sebelumnya telah menargetkan rasio kepatuhan formal di tahun ini mencapai sebesar 80% dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima sebanyak 15,2 juta SPT.
Lebih lanjut, dari total keseluruhan SPT yang dilaporkan, sebagian besar SPT ini dikirimkan lewat elektronik yaitu sebesar 12,14 juta. Sedangkan, layangan SPT yang dilakukan secara manual tercatat sebesar 626,89 ribu. Adapun, perlu diketahui kembali batas waktu pelaporan pelayangan SPT Pajak Orang Pribadi ialah 31 Maret 2022 lalu, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2022. Namun, Neilmaldrin Noor pernah menegaskan jumlah final untuk penerimaan SPT Tahun 2022 akan terus dimonitor sampai tanggal 31 Desember 2022.









